ACEH, Beritalima.com- Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menghadiri Rapat Paripurna ketiga, masa persidangan kedua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tahun 2016, dengan Agenda Penyampaian Pembahasan Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2016, dari Tanggal 28 juni – 01 Juli 2016.
Kegiatan yang dipusatkan di ruang Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu dihadiri oleh sejumlah anggota DPR Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan para Asisten dan Staff Ahli Gubernur.
Agenda rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh , Dalimi SE, AK itu adalah mendengarkan pandangan Fraksi-fraksi di DPRA terhadap empat Rancangan Qanun usul prakarsa Pemerintah Aceh dan satu rancangan Qanun usul inisiatif DPR Aceh.
Kelima rancangan Qanun tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pengendalian Sapi dan Kerbau Betina Produktif, Rancangan Tahun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum.
Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Pencabutan atas Qanun Aceh nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syari’ah, Rancangan Qanun Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Keempat Rancangan Qanun ini adalah usul prakarsa Pemerintah Aceh.
Sedangkan satu Rancangan Qanun usul inisiatif DPR Aceh adalah, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh.
Keempat fraksi yang menyampaikan pandangannya terkait lima Rancangan Qanun dalam Rapat Paripurna tersebut, yaitu Nuraini Maida, dari Fraksi Partai Golkar, M Tanwier Mahdi, dari Fraksi Demokrat, Iskandar Usman Al-Farlaky, dari Fraksi Partai Aceh, dan H Asib Amin, dari Fraksi Partai Gerindra-PKS.”(**)