4 Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Kepolisian Resor(Polres) Sumbawa Barat pada pukul 10.00 wita menggelar Press Release ungkapkan kasus pembunuhan Senin (11/1/21)lalu yang terjadi di rumah warga bernama Mursadi Rt. 01/09 Lingkungan Tana Kakan Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik,.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Sik, Kasat Narkoba IPTU Budiman Peranginangin,SH, Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi, S. Sos.Kanit IPTU Zainal Abidin SH.dan Kasi Propam IPTU Karyadi.Bertempat Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Sumbawa Barat.Selasa (19/1/2021).

“Korban diketahui bernama Subhan,42 tahun,laki -laki , Alamat Lingkungan Tana Kakan Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Sedangkan terduga empat pelaku pembunuhan berinisial Nick, 33 Tahun, alamat Sampir B Kelurahan Sampir KecamatanTaliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,dengan rekannya berinisial JD,CK dan KM” jelasnya

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yaitu berawal saat Korban dan Erik datang kerumah lelaki bernama Nick dengan tujuan untuk mengambil Sepeda Motor yang digadaikan kepada Nick, saat Korban dan Erik sesampai dirumah Nick korban meminta untuk mengambil Sepeda Motor yang digadaikan tersebut, saat itu juga Korban dan Erik sambil membawa pisau sehingga saat itu terjadi adu mulut antara Korban dan Erik dengan Nick,setelah terjadinya adu mulut saat itu, kemudian korban dan Erik tidak jadi untuk mengambil sepeda motor yang digadinya selanjutnya korban dan Erik pulang kerumahnya.

Lanjutnya,setelah kejadian tersebut Nick merasa tidak terima. Kemudian Nick menelpon saudaranya JD,CK dan KM untuk datang kerumahnya dengan memberitahukan bahwa ada yang mau membunuhnya, setelah beberapa saat kemudian datang lelaki JD, CK dan KM kerumah Nick.Dan saat itu Nick,JD, CK dan KM bersepakat untuk datang kerumah Korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan parang dengan menggunakan Sepeda Motor.

“Saat setelah sampai mereka dirumah korban Nick langsung melihat korban sedang duduk diatas Mobil Sevrolet didepan rumahnya, kemudian Nick langsung menghampiri korban dengan mengatakan ” Kamu yang datang kerumah saya tadi ” Korban menjawab ” Ya kenapa ” Selanjutnya korban langsung turun dari atas mobil sevrolet dan saat itu antara korban dan Nick awalnya berkelahi dengan cara saling serang dengan sama-sama menggunakan sebilah pisau akan tetapi tidak ada yang terkena antara korban dan Nick.”terangnya

Sambungnya, karena pelaku JD melihat Nick dan korban saling serang, tiba-tiba JD mengeluarkan sebilah pisau kemudian mengejar korban, sehingga korban langsung lari menuju salah satu rumah warga dengan dikejar pelaku JD dan Nick,sesampai korban lari dibelakang rumah warga saat itu korban terjatuh dan pada saat korban bangun kemudian Nick langsung menebas bagian kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 ( satu) kali, menggunakan sebilah parang, sampai dengan korban saat itu kembali terjatuh, dan saat korban terjatuh Nick kembali menggorok leher korban bagian belakang sebanyak 1 ( satu) kali, kemudian kembali menebas bagian kepala korban bagian belakang sebanyak 1 ( satu) kali, sampai korban saat itu juga langsung meninggal di tempat.

“Sebagai barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 1 pisau ukuran 32 cm, 1 pisau ukuran 34 cm,1 pisau ukuran 27 cm, 1 Parang ukuran 48 cm, 1 Parang ukuran 53 cm,5 helai Kaos terdapat bercak darah,1 helai celana terdapat bercak darah,1 unit Vario warna putih merah,1 unit Mio Soul warna putih merah,1 unit revo absolut warna hitam,1 unit Vario putih hitam dan rekaman cctv.”pungkasnya

Para tersangka dikenakan pasal 338 barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena Pembunuhan dengan pidana 15 tahun penjara.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait