WONOSOBO, beritalima.com | 4 pemuda tertunduk lesu dan merasakan penyelasan atas perbuatannya saat disidang di PN Wonosobo. Dimana mereka teryangkap saat minum minaman keras di kompleks wisata Dieng tepatnya di Taman Syailendra.
Oleh hakim AF, YW, MI dan Fu dengan hukuman denda Rp 250.000,00 dan bila tidak bisa membayar denda diganti dengan kurungan 7 hari.
Hal tetsebut disampaikan Kapolsek Kejajar Iptu H.M, Nurhasan S.H, M.H. Dia menjelaskan pesta minuman keras yang dilakukan 4 pemuda pada Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 20.30 Wib. ketika itu pihaknya melaksanakan patroli ke sekitar obyek wisata Dieng. Sesampainya di Taman Syailendra petugas melihat para pemuda sedang bergerombol di sudut taman yang kondisi gelap tanpa penerangan.
Lebih lanjut, setelah didatangi petugas didapati mereka sedang meminum, minuman keras berupa alkohol dicampur dengan extra joss. Dan juga setelah dilakukan penggeledahan mereka tidak dapat menunjukkan identitas atau KTP. Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan petugas mengamankan barang bukti.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek langsung memberikan peringatan dan tindakan untuk perkaranya agar disidangkan.
“Ini sebagai pembelajaran kepada siapa saja yang meminum minuman keras akan kami tindak dan supaya ada efek jera ,selain merugikan diri sendiri bahkan nyawanya juga merugikan orang lain.” Ucapnya.
“Terlebih mereka meminun minuman keras di tempat umum yang notabenenya sebagai tempat objek wisata. ” Pungkas Iptu Nurhasan, Rabu (3/3/2020). (Rjt-05 Budi).