4 Tersangka Bandar Narkoba di Ciduk BNNP Malut

  • Whatsapp

TERNATE, BeritaLima.com. – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengamankan empat tersangka bandar narkoba yang diduga merupakan jaringan Makasar-Ternate.

Kepala BNNP Malut Komisaris Besar Polisi Edi Swasono. mengatakan, dari empat yang diciduk, tersangka M. Irja Rahman alias Boim (41) merupakan yang pertama.

berikutnya oknum caleg dari Partai Nasdem dapil Kota Ternate itu ditangkap pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 21.00 WIT.Selasa (28/5/2019).

“Irja tertangkap tangan memiliki satu bungkus plastik bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram,” kata Edi Swasono di Kantor BNNP Malut.

Dari hasil pengembangan terhadap Irja, petugas kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya.

Mereka diantaranya Yatno alias Noken (38) pekerjaan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Samsul Rizal alias Rizal (29) pekerjaan sekuriti serta Usman Umar (31) pekerjaan mahasiswa di salah satu universitas di Makassar.

Dua tersangka masing-masing Rizal dan Yatno ditangkap di kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan.

“Setelah dilakukan penggeledahan pada keduanya (Rizal dan Yatno), ditemukan 6 bungkus plastik bening Kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak berat bruto, 2,26 gr. Dari penangkapan kedua tersebut BNNP Malut melakukan pengembangan ke Makassar,” kata Edi.

Diketahui Narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari tersangka Usman Umar, sementara tersangka Irja membeli dari Rizal dan Yatno.

Tersangka Usman sendiri ditangkap oleh Tim BNNP Malut di salah satu perumahan di kelurahan Sindri Jala di Makassar.

Berdasarkan keterangan Usman yang bersangkutan telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun 2017 dengan modus operandi mengirimkan paket sabu tersebut melalui jasa ekspedisi TIKI kepada Rizal yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu toko bangunan di Kota Ternate dimana toko tersebut milik orang tua Usman.

Dari tersangka Usman, tim mengamankan barang bukti berupa 6 buku tabungan dari 6 bank berbeda, dengan aliran dana masuk (kredit) sejumlah Rp. 1.615.486.522 sementara aliran dana keluar (debet) sejumlah Rp. 1.544.007.699.

Dari hasil penyidikan, tim BNNP Malut mensinyalir, tersangka Usman adalah salah satu bandar Narkoba jaringan Makassar-Ternate.

Terhadap Tersangka M. Irja Rahman alias Boim, dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan memiliki dan menguasai Narkotika golongan satu jenis sabu

Sedangkan tersangka Yatno dan Rizal dikenakan Pasal 114 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar.

Terhadap tersangka Usman Umar, selain dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah.

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *