PASURUAN, beritalima.com – Sebanyak 400 pegawai berstatus kontrak dan harian lepas RSUD Soedarsono Kota Pasuruan telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, mengatakan, kepesertaan pegawai dengan status kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan harian lepas RSUD Soedarsono Pasuruan terhitung mulai Maret 2019.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, semua tenaga kerja harusnya terlindungi minimal program kecelakaan kerja dan kematian,” kata Agung.
Untuk itu, Agung mengimbau pada seluruh tenaga kerja/ pegawai kontrak wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja formal dan informal yang belum terdaftar hendaknya segera daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, karena dari ratusan pegawai kontrak tersebut tentu tidak hanya dari Kota Pasuruan saja, tapi juga dari berbagai daerah, sehingga penting sekali bagi mereka untuk mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandasnya.
“Kenapa penting, karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semua resiko yang terjadi, baik resiko di tempat kerja maupun resiko di perjalanan, baik berangkat maupun pulang kerja, tentu mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Seluruh pegawai kontrak dan harian lepas RSUD Soedarsono Kota Pasuruan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan. Kartu kepesertaan mereka secara simbolis diserahkan kepada 3 orang yang mewakili semuanya di ruang rapat RSUD Soedarsono Kota Pasuruan, Kamis (4/4/2019).
Penyerahan kartu kepesertaan mereka juga disertai dengan sosialisasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Agung menyambut baik inisiasi Direktur RSUD Soedarsono untuk mengikutsertakan seluruh pegawai kontrak dan harian lepas rumah sakit ini ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga Negara yang ditunjuk oleh Undang-Undang No.24 Tahun 2011 sebagai penyelenggara resmi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik bersifat Nirlaba, sehingga segala sesuatu keuntungannya dikembalikan lagi untuk kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan melalui tugas dan kewenangannya memberikan perlindungan sosial kepada pekerja agar tidak sampai jatuh miskin apabila mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian dan masa tuanya.
Penyerahan kartu kepesertaan ini juga disertai dengan sosialisasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan Wahyu Nurhayati selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan.
Menurut Ayu – panggilan akrab Wahyu Nurhayati, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan pengobatan hingga sembuh tanpa batas biaya (unlimited) di RS Pemerintah kelas 1 atau RS Swasta kelas 2.
Tidak hanya itu, apabila kecelakaan kerja tersebut timbul cacat anatomi akan diberikan santunan cacat, dan bila sampai meninggal dunia akan diberikan santunan minimal Rp 48 juta beserta Beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 12 juta.
Sedangjan bila peserta meninggal dunia tidak terkait dengan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 24 juta.
“Inilah pentingnya daftar program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya tidak akan jatuh miskin bila pekerja mengalami resiko kerja yang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja,” pungkas Ayu. (Ganefo)
Teks Foto: Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan, Wahyu Nurhayati (kiri), dan dr Tina soelistiani
selaku Direktur RSUD Soedarsono Kota Pasuruan (kanan), saat penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan pegawai kontrak dan harian lepas, Kamis (4/4/2019).