Timika,beritalima.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dua tangan pelaku pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 17.18 WIT.
Pengungkapan kali ini dinilai besar jika dibandingkan dengan pengungkapan sebelum-sebelumnya, dimana total keseluruhan barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 431 paket.
Dalam pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto S.H, S.I.K, M.H dengan didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi juga bersama personel opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto S.H, S.I.K, M.H saat ditemui usai pengungkapan, menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap narkotika jenis sabu-sabu ini ada di beberapa TKP.
“TKP pertama di Jalan Cenderawasih tepatnya depan Kantor DPRD Mimika, yang mana diamankan pelaku AI dengan BB 6 paket. Kemudian dari hasil interogasi terhadap AI ditemukan lagi BB 1 paket di TKP kedua, yaitu di Jalan Cenderawasih lorong samping kuburan SP2,”ungkap Wakapolres.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku AL, diketahui BB yang diedarkannya itu milik atau berasal dari seorang penampung atau bandar berinisial MS, yang beralamat di Jalan Hasanuddin, gang Sirsak samping Kantor KPU Mimika.
“TKP ke tiga ini diamankan BB sebanyak 4 bal besar berisikan 429 paket. Selanjutnya dari hasil interogasi, MS mengakui sudah mengedar di TKP ke empat di Jalan Irigasi,gang Putah. Ditemukan dua paket yang diisi dalam botol hemaviton,” kata Wakapolres.
Kata Kompol Hermanto bahwa untuk total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan itu didatangkan dari luar Timika yaitu dari Jawa Timur tepatnya dari Madura.
“Total keseluruhan BB semua sebanyak 431 paket,”kata Wakapolres.
(Lasatya/timika)







