4,5 Bulan Buron, Sopir Bus Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Ditangkap

  • Whatsapp

Tersangka B.Siahaan diamankan personil Satlantas Sergai di ruang penyidik.


Serdang Bedagai, Beritalima.com- Binsar Siahaan (58), warga Desa ujung serdang, Dusun II Gg.  Persatuan RT 04/02, Kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang ini akhirnya berakhir. Binsar yang merupakan tersangka tabrak lari pada kejadian kecelakaan lalu lintas pada tanggal 12 September 2016 lalu akhirnya, ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai (Sergai), saat terjaring razia di depan Mapolres Sergai, Sabtu (28/1) sekira pukul 17.30 Wib.

Bus penumpang INTRA dengan nomor polisi BK 7083 TL. Binsar pun dibawa oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Lalu Lintas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Binsar ini adalah pengemudi yang menabrak pengendara sepeda motor dan yang diboncengnya pada hari Senin tanggal 12 September 2016 lalu sekitar pukul 15.00 Wib di jalan lintas Sumatera Medan – Tebing Tinggi km 63-64 tepatnya di desa pon dusun IV kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

Saat itu Binsar mengemudikan bus Sentosa BK 7719 LC yang menabrak sepeda honda Verza BK 2385 WAC yang dikendarai oleh Mhd .Rizki Pratama yang berboncengan dengan Rizky Diah Pratiwi, yang mengakibatkan keduanya luka berat dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto membenarkan penangkapan tersangka tabrak lari oleh jajarannya Satuan Lalu Lintas Polres Sergai.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres. (sugi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *