Serdang Bedagai, beritalima.com– Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerjasama dengan PT. Pertamina (Persero), Rabu (21/12) di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati menggelar rapat paparan penyaluran tertutup Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dan pengenalan produk Bright gas 5,5 kg kepada para PNS.
Darma Wijaya Wakil Bupati Sergai dalam arahannya mengemukakan, dalam rangka mengurangi subsidi secara terus menerus yang membebani anggaran Belanja Negara, untuk itu pemerintah terus berusaha melakukan efisiensi subsidi lebih agar tepat sasaran, yakni masyarakat berpenghasilan rendah serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Untuk itulah Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Distribusi LPG, yang tercantum pada Bab IV tentang penggunaan LPG menjadi dua yaitu LPG umum (non subsidi) dan penggunaan LPG tertentu (bersubsidi dalam kemasan 3kg),” papar Wabup.
Sehubungan dengan hal tersebut penyaluran LPG bersubsidi 3 kg akan dibuat dengan system distribusi tertutup secara teknis. Sehingga penerimaan LPG 3 kg lebih tepat sasaran terhadap masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah serta UMKM.
“Sedangkan PNS diharapkan tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi 3kg dan beralih ke LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 kg atau LPG Non Subsidi lainnya,” ungkapnya.
Darma Wijaya berharap hal itu dapat menjadi pencerahan bagi para PNS agar beralih ke penggunaan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 kg ataupun LPG Non Subsidi lainnya. Kepada para Kepala SKPD serta Camat agar menyampaikan pencerahan ini kepada para PNS di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan PNS untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi, sehingga subsidi energi dapat dialihkan pada pembangunan infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Darma Wijaya.
Kabag Perekonomian Setdakab Sergai Dra.Indah Dwi Kumala dalam laporannya menyampaikan rapat ini digelar untuk menjelaskan kepada PNS dilingkungan Pemkab Sergai bahwa LPG 3 kg adalah LPG yang disubsidi dari pemerintah dan dikhususkan bagi masyarakat miskin dan UMKM.
Sementara itu Hangono Wicaksono Sales Executif LPG Regional 1 pada kesempatan yang sama menyampaikan agar PNS dapat beralih mengunakan LPG Non Subsidi atau Bright Gas 5,5kg. Alasan harus mengunakan LPG Bright Gas 5,5kg dari segi keamanannya lebih unggul dari produk yang pernah dikeluarkan Pertamina, sebab telah mengunakan Deuble Spidle Valve Sistem.
Untuk pembelian, PNS dapat menukarkan 2 (dua) tabung LPG 3kg dan menambahkan uang tunai Rp.44.000,- sudah bisa bawa pulang tabung Bright Gas 5,5kg, bila membawa 1 (satu) tabung LPG 3kg dikenakan biaya tambahan Rp.153.000, serta pembelian tabung Bright Gas 5,5kg seharga Rp.320.000 dan mendapat bonus selang regulator yang bersertifikat SNI. (siti/sug)