Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Dalam awal tahun 2021Kepolisian Resor (Polres)Sumbawa Barat sudah mulai melakukan tindakan sidang disiplin kepada anggota Polres Sumbawa Barat, karena dinilai anggota tidak masuk kantor dengan berturut-turut.Sidang ini dilaksanakan di Aula Endra Dharma Laksana Kamis (14/1/21) pukul 09.50 WITA.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,S.ik.MH melalui Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi,S.Sos membenarkan, bahwa sidang disiplin ini merupakan teguran dari Pimpinan kepada anggotanya,baik berupa pelanggaran kode etik hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Wakpolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardiansyah SH. yang didampingi Kabag Sumda Kompol Bachtiar dan
Kabag Perencanaan AKP Tauhid.Kasi Propam IPTU Karyadi selaku penuntut dan Aiptu Susilo SH, selaku pendamping terduga pelanggar.”jelasnya
Anggota yang terkena sidang disiplin sebagai berikut:
1) Briptu AZ,anggota Polres Sumbawa Barat, sesuai LP/20/X/2020, tanggal 19 Oktober 2020, Kasus Telah meminta dan menerima sejumlah uang kepada saudara SB sebesar Rp.1.000.000 yang di gunakan untuk mengeluarkan motor yang di amankan oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat namun hingga saat ini Briptu AZ menghilang dan tidak bisa di hubungi sehingga melanggar pasal 3 huruf g pasal 4 huruf f fasal 5 huruf a dan pasal 6 huruf b PPRI no 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin anggota Polri, dengan putusan Nomor KEP/ 01/l/2021 tanggal 14 januari 2021:
a.) Patsus 14 hari
2.) Briptu LSF,Sat Sabhara Polres Sumbawa Barat, sesuai LP/03/l/2020 Sipropam Polres Lombok Utara, tanggal 23 Januari 2020, Kasus tidak masuk kantor dari tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 23 januari 2020 secara berturut-turut sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 huruf d huruf b PPRI no 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin anggota Polri, dengan putusan Nomor KEP/ 02/l/2021 tanggal 14 januari 2021:
a.) Patsus 14 hari
3)Bripka IR,Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, sesuai LP/21.A/Xl/2020, tanggal 5 November 2020, belum melaksanakan penghadapan dan tidak masuk kantor dengan keterangan tidak sah selama 20 hari kerja secara berturut – turut dari tanggal 9 oktober sampai 31 oktober 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Huruf g, pasal 4 huruf d, huruf f dan pasal 6 huruf c PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri,dengan putusan Nomor: KEP/03/l/ 2021, tanggal 14 Januari 2021:
a.) Patsus 14 hari
4) Bripka JW, Sat Sabhara Polres Sumbawa Barat, sesuai LP/22/Xl/2020, tanggal 5 November 2020, Kasus Tidak masuk Kantor selama 12 hari secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Huruf g, pasal 4 huruf d, huruf f dan pasal 6 huruf c PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri, dengan putusan Nomor: KEP/4/l/2020, tanggal 14 Januari 2021:
a.) Patsus 14 hari
5)Bripda HP, Sat Sabhara Polres Sumbawa Barat, sesuai LP/16/lX/2020, tgl 7 September 2020, Kasus Tidak masuk Kantor selama 14 hari secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Huruf g, pasal 4 huruf d, huruf f dan pasal 6 huruf c PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri, dengan putusan Nomor: KEP/5/l/2020, tanggal 14 Januari 2020:
a.) Patsus 14 hari
“Jika anggota yang terkena sidang disiplin mereka melakukan pelanggaran lagi secara berulang-ulang dan dinilai sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri maka direkomendasikan untuk dilakukan sidang kode etik dengan ancaman PTDH”pungkasnya (Rozak).