5 Fakta Kasus Makar Eggi Sudjana: Dilaporkan Dewi Tanjung, Bersurat ke Jokowi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemangilan terhadap Eggi Sudjana pada Kamis, 3 Desember 2020.

Penyidik Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan kembali memulai penyelidikan kasus makar dalam Pilpres 2019 yang melibatkan politikus Partai Amanat Nasional itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan alasan melanjutkan kasus dugaan makar Eggi Sudjana atas permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran yang baru menjabat.

Menurut Yusri, Fadil memiliki program menuntaskan kasus-kasus lama yang mandek di Polda Metro Jaya. “Kapolda yang baru Pak Irjen Pol Mohammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk kasus ES (Eggi Sudjana),” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Desember 2020.

Kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana berawal dari sebuah video orasi ajakan melakukan people power. Video itu diambil di Jalan Kertanegara, tepatnya di depan kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 April 2019. Eggi merupakan salah seorang pendukung Prabowo Subianto dari elemen Persaudaraan Alumni 212.

Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan agar terjadinya people power karena menduga ada kecurangan dalam perhitungan suara Pemilihan Presiden 2019. Ajakan untuk melakukan people power tersebut akhirnya diadukan ke polisi karena dianggap sebagai suatu bentuk upaya melakukan makar.

Berikut sejumlah fakta yang terkait dugaan kasus makar Eggi Sudjana:

-Dilaporkan Dewi Tanjung

Egi Sudjana menjadi tersangka makar setelah dilaporkan politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas seruan gerakan people power. Dew menilai Eggi mengancam stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 April 2019.

Dewi menuturkan, dia tahu video Eggi di aplikasi percakapan WhatsApp dan situs Youtube per 17 April 2019. Saat itu baru saja usai dipublikasikan hasil hitung cepat Pemilihan Presiden 2019.

Dewi mengatakan telah mengontak Eggi untuk menanyakan maksud dari ucapannya pada hari itu juga. Namun, pesannya tak diindahkan. Dewi memutuskan untuk melaporkan rekannya itu ke Polda Metro Jaya.

“Di video itu ada orasi Eggi Sudjana yang mengajak untuk mengadakan people power. Saya melihat itu merasa terganggu dan tidak terima,” kata Dewi Tanjung,

Eggi Ditangkap saat Diperiksa

Polisi menangkap dan menahan Eggi Sudjana, Selasa pagi sekitar Pukul 05.30 WIB, 14 Mei 2019. Saat itu Eggi masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar karena telah menyerukan people power di media sosial.

Pengacara Eggi, Pitra Romadhoni, mengungkapkan adanya penangkapan itu di sela-sela mendampingi pemeriksaan tersebut di Polda Metro Jaya. “Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” kata Pitra, Selasa 14 Mei 2019.

Rusdi/Fredi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait