Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolres baru Kepulauan Sula, Maluku Utara. Pasalnya sudah lima tahun, hingga saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan.
“Kami selaku praktisi hukum cukup prihatin dengan perkembangan kasus ini, yang seolah-olah tidak ada titik terangnya, pihaknya berharap agar Kapolres baru segera menuntaskan dan membongkar dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Polres Kepulauan Sula pada 2017 silam, ” sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi lebih baik.
Yang jelas, alasan diadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), berarti pihak penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, sehingga diadakan operasi tersebut, “kata Bustamin Sanaba kepada media ini, Kamis (14/4/22)
Untuk itu, kata Bustamin, berdasarkan OTT tersebut terdapat sejumlah fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh pihak berwajib,” tapi kenapa tidak kunjung selesai kasusnya, ungkapnya.
Mantan ketua KPU ini berharap pihak Kepolisian tidak ragu lagi untuk membongkar kasus Oparasi Tangkap Tangan tersebut.
“Jika kasus ini sampai tidak selesai, maka ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum,” jelasnya.
Perlu diketahui, Bahwa Kasus penangkapan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepulauan Sula pada hari Sabtu 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat itu yakini
Mantan Kepala Dinas PU Kepulauan Sula inisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) inisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub inisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU inisial MA alias Ari, Bendahara Dishub inisial L dan staf Sekretariat DPRD inisial YU alias Yeti, dan mantan anggota DPRD YK alias Yukir Kailul.
Penangkapan tersangka itu terkait dengan sejumlah BPK atas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor, namun di rumah oknum anggota DPRD.
Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan. Pasca penangkapan mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni :
IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula. Tak berselang lama para tersangka dibebaskan. [dn]