JAKARTA, beritalima.com – Dalam rangka mengakselerasi kualitas pelayanan publik di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai instansi yang menaungi kebijakan pelayanan publik di Indonesia, bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Tahun 2017, lokus evaluasi adalah pada 33 Kantor DPM-PTSP Provinsi dan 72 DPM-PTSP Kabupaten/Kota (jenis pelayanan penerbitan SIUP, TDP dan IMB), 72 Disdukcapil Kabupaten/Kota (jenis pelayanan pengurusan Akta Kelahiran dan Pembuatan KTP) dan 61 RSUD Kabupaten/Kota (jenis pelayanan IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap). Selain itu, evaluasi juga dilakukan pada 33 Kantor Pertanahan (jenis pelayanan pembuatan sertifikat), 32 Balai POM (jenis pelayanan uji sample pihak ke 3) dan Kepolisian Resort (jenis pelayanan pembuatan SIM baru dan SKCK).
Dalam laporannya, Deputi Pelayanan Publik Prof. Diah Natalisa menyampaikan bahwa evaluasi ini dilaksanakan agar para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar tetap memiliki komitmen supaya tanpa henti terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan dilingkup tugas dan fungsinya masing-masing. Selain itu, Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik dilaksanakan sebagai percontohan bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Instansi Pemerintah lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah terus mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat dengan pelayanan publik yang prima dan profesional, untuk itu maka pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara efektif dan berkelanjutan,” jelas Prof. Diah.
Deputi Pelayanan Publik menjelaskan bahwa terdapat 6 faktor penilaian evaluasi pelayanan publik antara lain; Aspek kebijakan(30%); Profesionalisme SDM (18%); Sistem Informasi Pelayanan Publik (15%); Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan (15%); Sarana prasarana (15%); dan Inovasi Pelayanan Publik (7%).
Pada kesempatan ini, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan bahwa evaluasi kinerja pelayanan publik dilaksanakan dalam rangka peningkatan peringkat kemudahan berusaha yang ditargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat 40 pada EoDB (Ease of Doing Bussiness) 2020. Hal ini telah menjadi fokus capaian kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo – Wapres Jusuf Kalla.
“Evaluasi dan pemberian penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan mengapresiasi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dijadikan Role Model untuk dapat menerapkan kebijakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik secara baik dan benar serta mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Role Model untuk berkompetisi untuk mewujudkan pelayanan prima”, ujar Menteri Asman.
Diharapkan Diah, dengan adanya evaluasi ini dapat menambah wawasan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Role Model tentang strategi pembinaan dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. dedy mulyadi