GRESIK,beritalima.com- Kepolisian Resor Gresik, mengungkap jaringan pil koplo putih berlogo LL yang dipasok dari Sidoarjo yang akan di edarkan di wilayah Kabupaten Gresik. Kapolres Gresik AKBP. Wahyu S Bintoro, S.H, S.IK, M.Si, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik. Kamis (13/9), mengatakan jaringan ini terungkap setelah polisi menangkap HS dan N di jalan Raya Legundi Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Berawal dari informasi yang didapat Polsek Cerme bahwa adanya peredaran Pil Koplo Double L, tepatnya di depan masjid Legundi jalan Raya Legundi Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik akan terjadi transaksi jual beli Pil LL, sekira pukul 03.30 wib petugas yang dipimpin Kapolsek Cerme berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku HS dan N ( selaku Pengedar ) yang pada saat itu sedang akan melakukan transaksi penjualan 17.000 ( tujuh belas ribu ) Butir pil putih berlogo LL.
Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Polsek Cerme terlebih dulu melakukan pengintaian. Saat itu terlihat mobil tersangka bernopol W 843 BC terparkir di halaman masjid di kawasan Legundi, Driyorejo, Gresik
“HS keluar dari mobilnya yang terparkir di halaman masjid di kawasan Driyorejo. Ketika sampai di depan minimarket anggota kami langsung menangkap tersangka pria. Dari tangan tersangka didapat 17 ribu butir pil double L,” kata Kapolres Gresik, Kamis (13/9/2018).
Ketika dilakukan penggeledahan didalam mobil, petugas kami menemukan rekan HS di dalam yaitu N serta kardus yang berisi 33 ribu butir pil double L di jok kiri depan.
“Dari kedua tersangka ini kami amankan 1 unit mobil Honda jazz, Satu kresek tas plastik beristirahat kan 17.000 ( tujuh belas ribu ) butir Pil putih berlogo LL dan 33.000 ( tiga puluh tiga ribu ) butir Pil putih Berlogo LL di taruh dalam kardus, dua handphone merk Oppo milik tersangka HS serta samsung milik tersangka N, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ),” kata Kapolres Gresik.
Kepada media, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi juga menjelaskan tersangka HS dan N mengaku barang tersebut milik dari MG yang beralamat Krian Sidoarjo, setelah dilakukan penyelidikan ke tempat dimana MG berada yang bersangkutan sudah melarikan diri ( DPO ), yang kemudian kedua tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“HS dan N beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan,” terang AKBP Wahyu.
Dari jumlah seluruhnya Polres Gresik berhasil mengamankan 50 ribu butir pil koplo jenis Double L. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197, 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 Miliar,” pungkas Kapolres Gresik.( Slamet.R)