JAILOLO,BeritaLima.com-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud)Kabupaten Halmahera Barat,Plemon Piuw mengatakan, dalam skema baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Penggunaannya maksimal sebesar 50 persen dari dana BOS.
“Penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru, tetapi maksimum 50 persen.Sebelumnya hanya sekitar sekitar 20 persen,”Jelasnya, Plemon diruang kerjanya,Senin(15/6)kemarin.
Pengalihan 50 persen. Dana BOS guna menunjang program belajar mengajar ditengah dampak pandemi covid-19, tersebut menindaklanjuti Peratruran Mentri Pendidikan dan Kebudayan(Permendikbud)Nomor 19 Tahun 2020,yang tentang kewenangan para Kepala Sekolah(Kepsek)untuk memggunakan dana Bos untuk membayar honorer guru bukan Aparatur Sipil Negara(ASN),dengan presentasi 50 persen,Selasa(16/06/2020).
“Jadi misalnya dana BOS setiap sekolah misalnya 1 juta,maka 500 ribu dialihkan honorarium guru honor.Tapi syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tadi, pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020.Selain itu data guru non PNS juga haru terdata Dapodik.Olehnya itu setiap operator setiap sekolah juga jangan malas,harus setiapat update data sekolah melalui aplikasi yang dikirim ke Dikbus,”paparnya.
Ditambahkan,alokasi Dana BOS dihalbar sendiri sekitar 16 miliar lebih.Sedangkan ditahun ini dia sendiri sendiri belum mengcaver datanya secara pasti.Meski demikian,dia mengakui realiasi dana BOS tersebut langsung melalui rekening setiap sekolah.Berbeda dari sebelumnya harus melalui Propinsi kemudian dialihkan ke setiap sekolah.
Selain itu,pertanggung jawaban penggunaan dana BOS sendiri melalui online.Namun tetap dibawah pengawasan Dinas”,terangnya.
Dia juga menghimbau kepada sekolah-sekolah yang terlanjur melakukan aktivitas entah alasanya dalam bentuk shift atau apapun harus dipending ditengah dampak covid-19 menindaklanjuti Permendikbud,ditengah dengan adanya mewabahnya virus corona,ini.(Ay).