50 Warga Perumahan Graha Persada Indah Regency Digugat

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com- Sebanyak 50 warga yang menempati Perumahan Graha Persada Indah Regency Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo di gugat oleh Developer PT. Multi Graha Persada Indah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, karena Tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL),

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman telah mengadendakan sidang perdana pada Senin 22 April 2024. Pada sidang gugatan dihadiri oleh kuasa hukum dan legal hukum serta prinsipal penggugat juga dihadiri oleh 50 warga yang digugat.

Kuasa hukum penggugat Wellem Mintarja mengungkapkan bahwa gugatan ini dilakukan karena warga yang menempati perumahan tidak melakukan pembayaran sesuai kesepatan.

“Secara hukum para tergugat seharusnya tunduk dan terikat pada penggugat selaku pihak pengelola perumahan tersebut. Sebab perumahan tersebut secara ketentuan hukum belum tiba saatnya untuk diserahkan hak pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik. Sehingga pengelolaan IPL masih dilakukan oleh pihak developer,” tegas Wellem.

Ditambahkan Wellem, Sejak tahun 2021 sampai sekarang selama 3 tahun, ke 50 warga yang kami gugat tidak melakukan pembayaran IPL. Akibatnya, pihak developer mengalami kerugian hingga Rp 800 juta. Karena harus membayar IPL yang meliputi biaya keamanan, perawat fasum, perawatan lampu jalan perumahan, serta kebersihan lingkungan.

“Kami sudah melakukan upaya untuk menfasilitasi para tergugat untuk membayar IPL yang disepakai. Akan tetapi para tergugat tidak mau melakuka pembayaran. Bahkan, kami juga telah melayangkan somasi dan tidak ada jawaban, maka dari itu kami melakukan gugatan perdata,” tegas Wellem.

Masih menurutnya, Besaran Iuran pengelolaan lingkungan tersebut kami sesuaikan dengan Inflasi & UMR Kabupaten Gresik. IPL awal mulanya sekitar 75 rb perbulan sampai dengan saat ini ada kenaikann sebasar 125 rb setiap bulannya.

“Sekitar 70% warga yang menghuni perumahan tersebut telah membayar IPL dg teratur. Takutnya, warga yang sudah membayar IPL secara teratur ini terpengaruh dengan 50 warga yg tdk mau membayar IPL. Makanya, kami melakukan gugatan,” tegasnya.

Wellem memastikan pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik. Maka biaya IPL yang telah dikelola penggugat disalurkan untuk kepentingan bersama warga perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman.

“Dengan adanya IPL, maka segala fasilitas yang diberikan oleh sebuah perumahan dapat terus berjalan dengan baik. Karena biaya IPL disalurkan untuk pengelolaan kawasan. IPL diadakan dengan tujuan untuk kepentingan bersama agar lingkungan
perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman. Maka dari itu keduanya memiliki biaya IPL yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Menurut salah satu ketua paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency Maryadi mengatakan, bahwa tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL. Warga yang digugat sangat optimis kalau tidak kesepakatan IPL dengan pihak developer.

“Saya akui memang ada sebagian warga yang membayar IPL, itupun pembelian rumah pada tahun 2023-2024. Namun untuk pembelian dibawah tahun 2023 tidak ada kesepakatan membayar IPL,” katanya.

Dengan adanya gugatan ini, warga memastikan akan terang benderang terkait pengakuan dari developer yang mengatakan ada kesepakatan terkait IPL besaran biaya, peruntukannya untuk apa.

Terpisah salah warga Sutargi mengatakan bahwa pihaknya bukannya tidak mau membayar akan tetapi kita bersama-sama mencari solusi bagaimana kita membayar akan tetapi harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak developer dengan warga.

“Sampai hari ini, kami tidak ada kesepakatan dan perjanjian serta duduk bersama untuk mencari solusi terkait pembayaran IPL. Kita juga tidak tahu pembayaran IPL itu untuk apa. Dengan gugatan ini kami sangat bangga sekali sehingga kita akan tahu IPL itu apa dan apa yang manfaatnya untuk warga,” jelasnya.(*)Tak Bayar IPL, 50 Warga Perumahan Graha Persada Indah Regency Digugat

GRESIK I bidik.news – Tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), sebanyak 50 warga yang menempati Perumahan Graha Persada Indah Regency Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo di gugat oleh Developer PT. Multi Graha Persada Indah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik,

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman telah mengadendakan sidang perdana pada Senin 22 April 2024. Pada sidang gugatan dihadiri oleh kuasa hukum dan legal hukum serta prinsipal penggugat juga dihadiri oleh 50 warga yang digugat.

Kuasa hukum penggugat Wellem Mintarja mengungkapkan bahwa gugatan ini dilakukan karena warga yang menempati perumahan tidak melakukan pembayaran sesuai kesepatan.

“Secara hukum para tergugat seharusnya tunduk dan terikat pada penggugat selaku pihak pengelola perumahan tersebut. Sebab perumahan tersebut secara ketentuan hukum belum tiba saatnya untuk diserahkan hak pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik. Sehingga pengelolaan IPL masih dilakukan oleh pihak developer,” tegas Wellem.

Ditambahkan Wellem, Sejak tahun 2021 sampai sekarang selama 3 tahun, ke 50 warga yang kami gugat tidak melakukan pembayaran IPL. Akibatnya, pihak developer mengalami kerugian hingga Rp 800 juta. Karena harus membayar IPL yang meliputi biaya keamanan, perawat fasum, perawatan lampu jalan perumahan, serta kebersihan lingkungan.

“Kami sudah melakukan upaya untuk menfasilitasi para tergugat untuk membayar IPL yang disepakai. Akan tetapi para tergugat tidak mau melakuka pembayaran. Bahkan, kami juga telah melayangkan somasi dan tidak ada jawaban, maka dari itu kami melakukan gugatan perdata,” tegas Wellem.

Masih menurutnya, Besaran Iuran pengelolaan lingkungan tersebut kami sesuaikan dengan Inflasi & UMR Kabupaten Gresik. IPL awal mulanya sekitar 75 rb perbulan sampai dengan saat ini ada kenaikann sebasar 125 rb setiap bulannya.

“Sekitar 70% warga yang menghuni perumahan tersebut telah membayar IPL dg teratur. Takutnya, warga yang sudah membayar IPL secara teratur ini terpengaruh dengan 50 warga yg tdk mau membayar IPL. Makanya, kami melakukan gugatan,” tegasnya.

Wellem memastikan pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik. Maka biaya IPL yang telah dikelola penggugat disalurkan untuk kepentingan bersama warga perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman.

“Dengan adanya IPL, maka segala fasilitas yang diberikan oleh sebuah perumahan dapat terus berjalan dengan baik. Karena biaya IPL disalurkan untuk pengelolaan kawasan. IPL diadakan dengan tujuan untuk kepentingan bersama agar lingkungan
perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman. Maka dari itu keduanya memiliki biaya IPL yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Menurut salah satu ketua paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency Maryadi mengatakan, bahwa tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL. Warga yang digugat sangat optimis kalau tidak kesepakatan IPL dengan pihak developer.

“Saya akui memang ada sebagian warga yang membayar IPL, itupun pembelian rumah pada tahun 2023-2024. Namun untuk pembelian dibawah tahun 2023 tidak ada kesepakatan membayar IPL,” katanya.

Dengan adanya gugatan ini, warga memastikan akan terang benderang terkait pengakuan dari developer yang mengatakan ada kesepakatan terkait IPL besaran biaya, peruntukannya untuk apa.

Terpisah salah warga Sutargi mengatakan bahwa pihaknya bukannya tidak mau membayar akan tetapi kita bersama-sama mencari solusi bagaimana kita membayar akan tetapi harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak developer dengan warga.

“Sampai hari ini, kami tidak ada kesepakatan dan perjanjian serta duduk bersama untuk mencari solusi terkait pembayaran IPL. Kita juga tidak tahu pembayaran IPL itu untuk apa. Dengan gugatan ini kami sangat bangga sekali sehingga kita akan tahu IPL itu apa dan apa yang manfaatnya untuk warga,” jelasnya.(*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait