SURABAYA, Beritalima.com |
Terhitung sampai tanggal 15 Agustus 2021, berdasarkan laporan Komite Penanganan Covid-19 Nasional dalam Covid19.go.id tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jawa Timur sebanyak 356.310 kasus, dengan 32.708 kasus pada anak-anak (di bawah usia 18 tahun), namun kasus harian di Jawa Timur akhir-akhir ini mulai cenderung menurun.
Dari 356.310 kasus positif di Jawa Timur tersebut, terdapat 24.901 jiwa yang meninggal dunia, dan dari 24.901 jiwa yang meninggal tersebut 134 jiwa anak-anak (67 anak usia 0-5 tahun dan 67 anak usia 6–18 tahun). Pendataan Anak-anak dengan orang tua meninggal karena Covid-19 by name by address masih dalam proses, untuk dilakukan intervensi dan pemberian bantuan spesifik anak, dan baru 32 Kabupaten/Kota yang melaporkan dengan total Anak Yatim&/Piatu sebanyak 6.198 Anak (estimasi keseluruhan bila semua daerah melaporkan sebanyak 7.000 anak yatim & /piatu). Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Dr. Andriyanto, SH, MKes. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Minggu (15/8/2021).
“Bila ke 7.000 anak tersebut pengasuhannya diserahkan sepenuhnya kepada Negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka dibutuhkan sekitar Rp 150,6 M / tahun (permakanan, kebutuhan tambahan pengasuhan pada balita, kebutuhan pendidikan, dan kebutuhan lain-lain (overhead cost)). Karena itu dibutuhkan alternatif pengasuhan pengganti berbasis keluarga,” terang Andre, panggilan akrab Andriyanto.
“DP3AK berkolaborasi dengan Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan pemangku kepentingan lainnya menginisiasi upaya Pemulihan Psiko Sosial Terpadu bagi anak-anak dengan Orang Tua meninggal karena Covid-19.
Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh Pendamping Psikolog untuk dilakukan assessment dan penguatan psikis selama Pandemi berlangsung,” sambung Andre.
“Anak-anak tersebut akan kita lakukan juga intervensi peningkatan kapasitas anak, dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh pelatih profesional, yang barangkali dibutuhkan anak-anak remaja, melalui daring atau offline di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jawa Timur tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu DP3AK mengajak UNICEF, Wahana Visi Indonesia, dan Lembaga Masyarakat lainnya, KADIN Jawa Timur, media, dan Perguruan Tinggi untuk bekerja sama memulihkan psiko sosial Anak-Anak tersebut, dan beberapa Yayasan Anak Yatim/Piatu telah mengajukan diri untuk membantu sepenuhnya,” lanjutnya.
“Anak-anak tersebut harus dan wajib kita lindungi bersama, terutama amanah dari Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 26 (ayat 2) yang berbunyi Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Yul)