LANGSA-ACEH, beritalima.com| Tim gabungan Ditkrimum Polda Aceh berhasil membekuk pasangan suami istri kasus pembunuhan Nurita setelah 6 bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, pada 10 Desember 2019 sekira pukul 14.00 wib yang lalu, ditemukan mayat perempuan di parit Gampong Bate Puteh Kecamatan Langsa Timur yang diketahui indentitasnya Nurita (43).
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo, SIK saat konferensi pers di aula Mapolres setempat, Rabu (03/06).
Dijelaskan Kasat, Pelaku berinisial SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dsn Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, keduanya pasangan suami istri.
Pelaku diringkus oleh tim gabungan Tim Sat Reskrim Polres Langsa dan Ditkrimum Polda Aceh, serta Polsek Langsa Timur.
Tersangka SU dan IW ditangkap oleh aparat berwajib, saat berada di Gampong Lhoek Bani, Kecamatan Langsa Barat, Senin (01/06) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan tersebut dilakukan SU pada kamis 05 Desember 2019, sekira pukul 19.30 di Gampong Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Saat pembunuhan terjadi SU bersama istrinya IW, awalnya IW pada 05 Desember 2019 menelfon alam. Nurita untuk melakukan pertemuan.
Kemudian, SU dan IW alam. NUrita di Gang Makmur DusunBale Manggis Kec. Langsa Lama kota Langsa, berselang tidak berapa lama alm. Nurita bertemu dengan kedua tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa menuju Gampong Bate Puteh Kecamatan Langsa Lama , dengan menggunakan Sepeda Motor Milik alm. NURITA dengan posisi tersangka SU yang mengendarai, dan IW dibelakang serta dibelakangnya lagi Alm NURITA.
Saat tiba, Gampong Bate Puteh Kecamatan Langsa Lama, IW bergincang dengan alm. Nurita, pada saat itu SU memukul alm. Nurita dengan kayu yang telah dipersiapkanya dibagian kepalan sebanyak satu kali.
Sehingga alm. Nurita jatuh terduduk, dikarenakan tersangka IW mengatakan “nanti hidup lagi bang” kemudian tersangka SU menikam/menusuk ALm. Nurita dengan menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak empat kali dibagian leher dan dada.
Setelah itu, IW mengambil emas-emas yang di pakai alm. Nurita dan memeriksa detak jantung guna memastikan Nurita apakah sudah meninggal dunia.
Ditempat kejadian, SU mengubur Alm. Nurita dengan kedalaman 40 cm dengan menggunakan lam/cangkul yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kemudian, kedua tersangka pergi dengan membawa barang milik alm. Nurita yakni emas berbentuk Cincin satu buah, gelang satu buah, kalung satu buah, satu unit hand Phone Merk Samsung Warna Putih dan satu Unit Sepmor Honda Beat warna putih.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti, Handphone merek Samsung Galaxi Frima SM- G530H warna putih (milik korban), pisau yang bergagang kayu, satu handphone warna hitam, satu sepeda molor Merk Honda Beat warna putih les binu tahun 2019, No Rangka MA1JFZ138KK202019 No Mesin JE21E32249eOR No Pol BL 3802 FAC ( STNK BL 6623 UAC ) ( miik
korban)
Selanjutnya, satu sepeda motor Merk Jupiter warna hjau BL 6530 DAC berikut dengan STNK dan BPKB milik pelaku merupakan hasil penjualan barang milik korban, sepuluh gram emas yang dilebur menjadi emas 22 karat milik korban.
“Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 yo 340 KUHPidana, tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana,
ancarman hukuman dengan pidana mati atau pidana lama 20 tahun. Serta Pasal 365 ayat (4) tentang penjara seumur hidup”, pungkas kasat Reskrim. (DN).