TERNATE, BeritaLima.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap kasus narkoba sejak Bulan Januari sampai Juni Tahun 2019 dengan perkara sebanyak 46 Laporan Polisi (LP).
Dari 46 perkara ini dengan jumlah Barang Bukti (BB) untuk Sabu-sabu dengan jumlah 101,82 gram untuk Ganja jumlah 417,69 gram dan tembakau gorila sebanyak 25,48 gram ditambah 34 ample dengan tersangka 56 orang.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar mendampingi Wadir Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, AKBP Wahyu Agung Jatmiko mengatakan, dari hasil pengungkapan sejak Bulan Januari sampai dengan sekarang itu jumlah kasus yang ditangani dan sebagian sudah diproses sampai pada tahap I sampai II juga diserahkan ke Kejaksaan dan yang masih ada pada hari ini.
“Dari pengungkapan kasus narkoba oleh petugas di lapangan hingga sekarang dengan jumlah kasus sebanyak 46 kasus narkoba,” ujar Wadir Reserse Narkoba Polda Malut dalam keterangan pers conference di Gedung Aula Mapolda, Selasa (9/7/2019) dini hari.
Menurutnya, dari hasil pengungkapan ini yang paling miris usia produktif paling dominan mulai dari umur 18 Tahun hingga 35 Tahun sudah memakai narkoba hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Tentu kedepan menurut Wadir, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Malut agar melakukan sosialisasi penyeluhan di tingkat sekolah.
Dari hasil pengungkapan yang ada ini masih menjadi bahan penyelidikan buat kami namun hasil pengungkapan yang lain sudah masuk tahap I, II dan ke Kejaksaan suda di serahkan tersangka dan barang buktinya, namun yang ini belum kami serahkan karena masi melakukan proses penyelidikan.
Wadir menambahkan, untuk BB yang ada ini kurang lebih 100 gram dan belum kami limpahkan karna masih melakukan proses penyelidikan,” pungkasnya.