Teks Foto:65 orang peserta kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta se- Kabupaten Bireuen sedang dalam prosesi bimbingan.(Abdullah Peudada)
BIREUEN-ACEH beritalima.com Kegiatan pelatihan bimbingan kepada kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Bireuen selama 3 hari, mulai Jum’at 27 Oktober- Minggu 29 Oktober 2017.
Pelatihan tersebut di ikuti oleh 65 orang peserta kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta se- Kabupaten Bireuen, di ruang Multi Media SMP Negeri 2 Bireuen, Jum’at (27/10/2017) yang bertema “Tantangan Kepemimpinan Kepala Sekolah Menghadapi Pembelajaran Di Era Abad Ke 21” dan sebagai pematri Drs. Wastandar, M.A, Ph.D (Kasubdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Direktorat Pembinaan Tendik Dikdasmen).
Kabid SMP H. Teuku Syukri M,Pd kepada beritalima.com mengatakan bahwa, kegiatan ini di bimbing atau di dampinggi oleh 2 orang narasumber dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bandung, terangnya.
Dijelaskan,“Kegiatan ini dilaksanakan untuk kopetensi kepala sekolah di bidang manajemen pengelolaan sekolah, agar mereka mampu mengelola sumber daya yang dimiliki sekolah secara evektif dalam menjamin terwujutnya keunggulan sekolah dan berdaya saing, kata Teuku Syukri.
Teuku Syukri yang didampinggi Kepala SMP Negeri 1 Bireuen Ibrahim M,Pd menguraikan sejumlah kalimat pokok antara lain, – Kompetensi Kepala Sekolah: Kepribadian, Sosial, Manajerial, Supervisi dan Kewirausahaan. – Walaupun KS tidak mengajar tetap mendapat tunjangan Fungsioanal sesuai PP 19. – Kepala Sekolah disatu sekolah dapat bertahan sampai 2×4 tahun untuk selanjutnya mengalami perputaran ke sekolah-sekolah lainnya sampai pengsiun menjadi KS dengan syarat mempunyai nilai Kinerja KS minimal baik. Untuk perputaran KS hanya di Jenjang yang sama. – Kenaikan Pangkat KS masih digodok dalam Permen dan setelah di undangkan akan tetpisah antara guru dan KS. Untuk yg naik pangkat saat ini masih pakai aturan lama. -Bagi yang sudah menjadi KS (Diangkat sebelum 31 Desember 2017) tidak perlu mengikuti Diklat KS dari LP2KS untuk mendapatkan sertifikat KS tapi harus mengikuti Diklat *Penguatan Kepala Sekolah* dan ini *Akan Segera Diundangkan*. Namun bagi calon KS setelah tanggal diatas maka harus mengikuti Diklat Sertifikasi KS. – Tidak ada hubungan antara NUKS dengan Tunjangan Profesi KS. Di Dapodik kalau ada kolom NUKS bisa diisi boleh juga tidak. – Akan terbit *Panduan Kerja Kepala Sekolah* yg nantinya bisa di download untuk sebagai panduan dalam melaksanakan Kegiatan/Kerja KS sehingga mempermudah KS dalam menghadapi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Aplikasinya sudah disiapkan dalam bentuk On Line dan Of Line. Yang menilai Kinerja KS adalah Kepala Dinas melalui Pengawasnya, hasilnya akan ditandatangani Kepala Dinas, hal ini akan berlangsung mulai Tahun 2018. Penilain Kinerja berupa Komfetensi KS berdasarkan 8 (delapan) SNP, terangnya.
– Visi dan Misi sekolah harus dipajang dipaling depan sekolah agar semua masyarat yg lewat sekolah bisa membaca kemana arah sekolah yg bersangkutan. – Pembentukan Karakter disekolah : Budaya Sehat, Bersih, Sederhana, Mandiri, Budaya Kerja, Disiplin dan Bertanggung Jawab. – Saran untuk Pembelajaran di sekolah tiap selesai materi *tidak disimpulkan* agar siswa penasaran, dan mencari jawaban serta terus ingin tahu, demikian disampaikan Teuku Syukri. (Abdullah Peudada)