beritalima.com | Kata “Bekasi” berdasarkan penelusuran Poerbatjaraka (se-orang ahli bahasa Sansekerta dan Jawa Kuno), secara filologis berasal dari kata Candrabagha; Candraberarti bulan (dalam bahasa Jawa Kuno berarti “sasi”) dan bagha berarti bagian. Sehingga Candrabhagaberarti bagian dari bulan. Dalam pelafalannya Candrabhagasering disebut Sasibhagaatau Baghasa-si.Dalam pengucapannya sering-kali disingkat Bhagasi, dan karena adanya pengaruh bahasa Belanda maka sering ditulis Bacassie, kemudian kata Bacassie berubah menjadi Bekasi hingga kini.
Secara administrasi Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Jawa Barat. Kota Bekasi berada dalam lingkungan megapolitan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi). Kota Bekasi berkembang menjadi tempat tinggal kaum urban dan sentra industri. Jarak antara Kota Bekasi dengan Ibukota Provinsi Jawa Barat ± 140 km dan jarak antara Kota Bekasi dengan Ibukota Jakarta ± 18 km. Kota Bekasi merupakan daerah dataran dengan kemiringan antara 0-2 % dan ketinggian antara 11 m – 81 m di atas permukaan laut.
Kota Bekasi dilintasi oleh Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan empat gerbang tol akses, yaitu Pondok Gede Barat, Pondok Gede Timur, Bekasi Barat, dan Bekasi Timur. Jalan tol Lingkar Luar Jakarta dengan empat gerbang tol akses yaitu Jati Warna, Jati Asih, Kalimalang, dan Bintara. Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang menghubungkan Pusat Kota dengan Bekasi Utara, maka pemerintah bersama pengembang Summarecon Agung telah membangun jalan layang sepanjang 1 km. Di samping itu pemerintah juga berencana akan membangun jalan layang Bulak Kapal di Jalan Joyomartono, Bekasi Timur. Luas wilayah Kota Bekasi, 210,49 km2 dengan Kecamatan Mustika Jaya sebagai wilayah terluas (24,73 km2), Kecamatan Bekasi Timur sebagai wilayah terkecil (13,49 km2). Batas-batas wilayah administrasi yang mengelilingi wilayah Bekasi, adalah: sebelah utara dengan Kabupaten Bekasi, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, sebelah selatan berbatasan dengan
Kabupaten Bogor, dan sebelah barat berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta.
Penduduk Kota Bekasi pada tahun 2003 berjumlah sebanyak 1.845.005 orang yang terdiri dari 930.143 orang penduduk laki-laki dan 914.862 orang perempuan. Penduduk tersebut tersebar di 10 kecamatan 52 kelurahan. Namun demikian sebaran di setiap kecamatan tidak merata. Kecamatan Bekasi Utara yang luasnya 12,49 km2 relatif kecil dibandingkan dengan Kecamatan Bantargebang misalnya, mempunyai jumlah penduduk paling banyak yaitu 236.303 orang, kemudian diikuti oleh Kecamatan Pondok Gede sebesar 232.110 orang dan Kecamatan Jatisampurna mempunyai jumlah penduduk yang paling sedikit, yaitu berjumlah 103.952 orang. Kepadatan penduduk Kota Bekasi selama periode tahun 2001-2003 dapat dikatakan mengalami perubahan yang cukup berarti. Pada tahun 2003 kepadatan penduduk sekitar 8.765 orang per km2, meningkat dari 8.596 orang per km2 pada tahun 2002. Dari 10 Kecamatan yang berada di wilayah Kota Bekasi ini, kecamatan yang luasnya paling sedikit tetapi tertinggi kepadatan penduduknya adalah Kecamatan Bekasi Timur yaitu mencapai 15.208 orang per km2, suatu kepadatan yang cukup tinggi hampir dua kali lipat dari kepadatan kota. Tingginya kepadatan penduduk di kecamatan ini dimungkinkan oleh letaknya yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
Sedangkan kecamatan yang terluas wilayahnya, tetapi terendah kepadatan penduduknya adalah Kecamatan Bantar Gebang yaitu 3.838 orang per km2. Selama kurun waktu 9 tahun tepatnya pada tahun 2012 penduduk Kota Bekasi berdasarkan data penduduk yang dipublikasikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah 2.334.142 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 1.189.733 jiwa dan perempuan 1.144.409 jiwa dan rasio jenis kelamin 103.96. Jumlah penduduk ini tersebar pada 12 kecamatan. Berdasarkan publikasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penyebaran tertinggi pada Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 12.84% (299.648 jiwa), Bekasi Barat 12.51% (292.015 Jiwa), Bekasi Timur 11,52% (268.922 jiwa) dan terendah di Kecamatan
Bantargebang sebesar 3.86% (90.027 jiwa)
Secara etnografis terdapat 3 kelompok etnik yang cukup dominan di Kota Bekasi yaitu: etnik Sunda, etnik Betawi, dan Jawa-Banten. Berdasarkan pembagian wilayah budaya (cultur area) tersebut, maka di Kota Bekasi terdapat 3 tipologi kebudayaan, yaitu kebudayaan Sunda dengan sistem pertanian sawahnya, kebudayaan Betawi, dan kebudayaan Jawa-Banten dengan budaya pesisirnya. Di daerah perkotaan penduduknya lebih bersifat heterogen, namun demikian etnik Betawi nampak lebih dominan. Selain itu, ada juga etnik Batak, Bali, Ambon, Padang, Cina, dan Arab. Orang Cina dan Arab kebanyakan tempat tinggalnya atau domisilinya di daerah perdagangan, yang tampil lebih menonjol di bidang perekonomian. Banyaknya suku-suku bangsa lain menunjukkan adanya mobilitas penduduk yang tinggi. Perubahan tersebut terlihat dari jumlah penduduk Bekasi antara tahun 1927 hingga tahun 1940. Pada tahun 1927 jumlah penduduk Bekasi seluruhnya adalah 162.000 orang, terdiri atas 30 orang penduduk Eropa, 7500 orang penduduk Timur Asing, dan 154.470 orang penduduk pribumi. Kemudian pada tahun 1940 jumlah penduduk Bekasi bertambah menjadi 200.000 orang, berdasarkan data hasil laporan serah terima jabatan (Memoir van Overgave) Residen Batavia L.G.C.A, van der Hoek.
Ruang terbuka hijau merupakan area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang secara sengaja ditanam (Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Penataan Ruang). Dalam undang-undang RI No.26 tahun 2007, pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota.
Merujuk pada undang-undang tersebut maka RTH di daerah perkotaan sangat penting sekali peranannya. Keberadaan RTH di kawasan perkotaan memiliki tujuan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Selain itu berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati, pengendali tata air, sarana estetika kota. (Iwan Ismaun dkk., 2011:97)
Kota Bekasi termasuk salah satu kota yang sedang giat untuk melakukan pembangunan di segala bidang. Termasuk juga pembenahan tata kota. Masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Bekasi pada khususnya, memerlukan penanganan secara struktural melalui berbagai kajian dan kebijakan mengingat RTH merupakan pengendali ekosistem suatu lingkungan khususnya bagi daerah yang sedang berkembang, karena RTH sebagai penyeimbang kualitas lingkungan, menilik dari perkembangan kota-kota di Indonesia yang notabene terbentuk secara alami, bukan melalui suatu perencanaan yang matang dan menyeluruh. Kalaupun ada beberapa kota dan desa yang direncanakan, semacam city planning dalam perkembangannya tumbuh dan berkembang secara tak terkendali.
Penyediaan ruang terbuka hijau di suatu kawasan dilakukan dengan pengimplementasian aturan-aturan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa peraturan perundangan ditingkat daerah dan pusat yang berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kota Bekasi adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi No 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
69 tahun kota bekasi diperlukan program yang dapat mengejar ketertinggalan RTH di Kota Bekasi paling tidak terpenuhi hingga 30% pada 2020 mendatang.
Salah satu program yang telah dilaksanakan adalah program “1000 Taman” yang sudah di luncurkan Pemkota Bekasi pada hari jadi ke 18 Kota Bekasi yang di peringati 10 Maret 2015 lalu. Pemkot Bekasi menggelar program 1000 Taman tersebut guna memenuhi RTH yang tertinggal, pembuatan taman menyasar sejumlah fasos/fasum yang tersebar di 12 Kecamatan. Titiknya yaitu di Jalan Protokol, jalan arteri, perkantoran, perumahan dan wilayah pemukiman penduduk. Berdasarkan data yang diliris dari Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi dari 21 ribu hektare total luas wilayah Kota Bekasi, saat ini RTH yang terpenuhi baru 600 titik taman, dan akan ditambah sebanyak 400 titik taman lagi hingga tahun 2020. Realisasi 1.000 Taman di Kota Bekasi mustahil diwujudkan jika hanya mengandalkan keuangan Pemerintah Daerah, melainkan perlu juga melibatkan pihak swasta dalam penggarapannya. Ruang Terbuka tidak harus ditanami tumbuh-tumbuhan, atau hanya sedikit terdapat tumbuh-tumbuhan, namun mampu berfungsi sebagai unsur ventilasi kota, seperti plaza dan alun-alun. Tanpa Ruang Terbuka Hijau, maka lingkungan kota akan menjadi gersang dan menjadi tempat panas yang tidak sehat, tidak nyaman, tidak manusiawi karena tidak layak huni.
Berdasarkan penelitian Pemerintah Daerah Kota Bekasi saat ini sedang gencar dalam penyediaan RTH di Kota Bekasi, karena RTH sangatlah penting untuk kehidpan masyarakat, dengan program-program yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota dan BAPPEDA berupa sosialisasi tentang pentingnya RTH di lingkungan perkotaan diharapkan mampu mewujudkan RTH yang di tetapkan Pemerintah Pusat yaitu sebesar 30%. Kurangnya kepedulian masyarakat tentang lingkungan menjadi pekerjaan rumah yang sangat penting bagi Pemerintah Kota Bekasi, karena dalam mewujudkan RTH di Kota Bekasi perlu adanya kepedulian masyarakat Kota Bekasi dalam menjaga dan memelihara RTH yang sudah di lakukan Pemerintah Kota Bekasi.
Sesuai dari hasil penelitian tentang partisipasi masyarakat dalam mewujudkan RTH dapat di lihat komunitas-komunitas yang sudah terbentuk telah berupaya mengadakan kegiatan yang sifatnya memelihara hasil-hasil penyediaan ruang terbuka hijau, yaitu dibentuknya beberapa kelompok yang tugasnya berbeda-beda, ada kelompok bagian pemeliharaan (merawat, menyiram tanaman pagi dan sore), kelompok pemasaran yang tugasnya ketika panen hasilnya akan dipasarkan atau dijual baik dikalangan masyarakat sekitar maupun masyarakat luar. Pemerintah tidak hanya memotivasi dan mendorong masyarakat dalam penyediaan ruang terbuka hijau, tetapi pemerintah telah merealisasikan program yang sudah dibuat pemerintah antara lain adalah program 1000 taman dan area pedestrian yang telah sudah di bangun maupun dalam proses pembangunan. Dari hasil penelitian yang didapat masyarakat mulai antusias dalam mewujudkan penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Bekasi, dengan terbentuknya komunitas RTH Kota Bekasi diupayakan masyarakat Kota Bekasi melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan RTH tersebut, contohnya kegiatan yang sudah di lakukan komunitas RTH Kota Bekasi yaitu pembersihan Taman Kota Alun-alun Kota Bekasi, Hutan Kota Bekasi, serta acara-acara seminar tentang RTH.
Peran masyarakat sangatlah penting guna mewujudkan RTH di Kota Bekasi, seperti yang di ketahui bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Bekasi tiap tahun meningkat, maka sangatlah perlu peran dari masyarakat agar terciptanya RTH tersebut, masyarakat yang berpartisipasi secara aktif dalam RTH harus melalui pemerintah terlebih dahulu, karena pemerintah yang membuat peraturan maka perlu adanya peraturan yang tegas untuk masyarakat guna mewujudkan RTH di Kota Bekasi.
Pemeliharaan sangatlah penting agar RTH di Kota Bekasi terus berjalan sehingga tetap terjaga ruang-ruang publik yang ada di Kota Bekasi, pemerintah telah membuat beberapa sarana-prasarana publik untuk di nikmati masyarakat salah satu sarana yang telah di sediakan untuk masyarakat yaitu Taman Kota Alun-alun Kota Bekasi, disana disediakan tempat bermain untuk anak-anak serta sarana untuk orang dewasa berupa area wifi di tengah-tengah taman yang di kelilingi oleh pohon-pohon, pemeliharaan masyarakat sangat di tekankan oleh pemerintah. Fasilitas sosial dan fasilitas umum telah disediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat harus menjaga dan memelihara fasilitas yang telah disediakan Pemerintah. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Bekasi tentang RTH belum berjalan dengan baik, sehingga untuk melakukan penyediaan RTH terdapat hambatan yang di alami Pemerintah Kota dalam penyelesaian keputusan yang akan ditetapkan terkait RTH tersebut.
Persoalannya cukup sederhana, namun tidaklah mudah di selesaikan. Karena pendapat dan gagasan dari elemen masyarakat terdapat perbedaan dalam cara pandang. Selain itu, masyarakat kurang menerima informasi yang di sampaikan Pemerintah Kota melalui media massa dan media cetak. Masyarakat juga telah diberikan fasilitas-fasilitas umum yang tersedia di Taman Kota alun-alun Kota Bekasi dan di Hutan Kota Patriot Kota Bekasi, terdapat area publik yang diantaranya adalah sarana olahraga dan tempat bermain anak, masyarakat juga harus menjaga dan memelihara sarana yang telah di sediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dari beberapa hasil penelitian, hambatan yang dihadapi dalam penyediaan ruang terbuka hijau yaitu miskomunikasi kebijakan tingkat local. Kebijakan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau belum disosialisasikan secara merata di elemen masyarakat. Akibatnya pesan-pesan implementor kebijakan tidak sepenuhnya berjalan dengan baik, membuktikan bahwa kurangnya kinerja dari pihak pemerintah khususnya dalam mensosialisasikan suatu kebijakan.
Persoalan ini mungkin dirasa cukup sederhana, namun pada kenyataannya tidak mudah diselesaikan sehingga kebijakan tersebut belum di sosialisasikan kepada masyarakat secara merata. Selain itu hambatan lainnya yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kepedulian lingkungan sekitar dan menjaga atau memelihara RTH yang telah disediakan oleh pemerintah, kurang kesadaran masyarakat tersebut menjadi kunci utama yang dapat menngakibatkan terhambatnya program dan kegiatan yang di rencanakan pemerintah. Komunitas-komunitas yang didirikan oleh masyarakat sekitar kurang mampu memberikan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi karena keterbatasan dana serta dukungan Pemerintah Kota Bekasi.
Peringatan 69 tahun Kota Bekasi bisa dijadikan sebagai tonggak penyediaan RTH dan membangun Kota Bekasi menjadi kota yang ramah bagi semua kalangan, terus-menerus untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan RTH, mempertegas kembali program-program pemerintah dalam membangun Kota Bekasi menjadi kota internasional dan ramah lingkungan.
Daftar Pustaka
Joga, Nirwono dan Iwan Ismaun. 2011. RTH 30% Resolusi Kota Hijau. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau Kota Bekasi. 2014. Bappeda Kota Bekasi.
Permen PU No. 05/PRT/M/2008. Dalam undang-undang RI No.26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 1 dan 2.
Bappeda. 2013. Kota Bekasi Dalam Angka, 2012, Bekasi: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi dan Badan Pusat Statistik Kota Bekasi
Rosyadi et al. 2010. Peta Budaya Kabupaten Bekasi, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Bandung: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional.
Sopandi. 2009. Sejarah dan Budaya Kota Bekasi, sebuah Catatan Perkembangan Sejarah dan Budaya Masyarakat Bekasi. Bekasi: Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Kepariwisataan.
Cahyo, R., Susanti, M., & Sunarto, S. (2017). Peran Pemerintah Daerah Kota Bekasi Dalam Mewujudkan Penataan Ruang Terbuka Hijau. Unnes Political Science Journal, 1(2), 1000-1006