SURABAYA, beritalima.com | Sebanyak 7 dari 11 klub internal Persebaya yang dicoret dari Koperasi Surya Abadi Persebaya melaporkan Ketua Koperasi Surya Abadi Persebaya Mauritz Benhard Pangkey ke Polda Jatim, Sabtu (28/3/20).
Dalam surat laporan polisi Nomor: LPB/296/III/2020/UM/Jatim yang ditandatangani Yusuf Ekodono tersebut, Mauritz Benhard Pangkey dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu serta menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan bersama-sama melakukan tindak pidana.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (30/3/2020), Yusuf Ekodono bersama beberapa pengurus klub lainnya yang dicoret dari keanggotaan koperasi mengatakan, koperasi yang berdiri pada 2008 ini awalnya beranggotakan 30 klub internal Persebaya, termasuk 7 klub tersebut. Namun, entah mengapa tanpa ada informasi dan masalah, tiba-tiba anggota sekaligus pemegang saham menyusut menjadi 19 klub lama, ditambah satu klub baru yang tidak jelas sejarahnya.
“Total ada 20 klub yang sekarang menjadi anggota koperasi Surya Abadi Persebaya. Nama klub kami PS Fajar bersama 10 klub lama yang merupakan klub legenda Persebaya, sudah tidak ada lagi di situ,” kata Yusuf Ekodoni didampingi tim pengacaranya dari Libra Law Firm yang dipimpin Rachmad Ciptadi SH.
Selain Yusuf dan pengacaranya, beberapa pemilik dan pengurus klub yang menggugat ketua Koperasi Surya Abadi Persebaya turut hadir dan membenarkan apa yang yang disampaikan oleh Yusuf. Seperti Ibnu Grahan dari SFC, Mursyid Efendi dari Mitra Surabaya dan Romdhon dari Assyabaab.
“Meskipun ada 7 klub yang melaporkan pemalsuan akta otentik Koperasi Surya Abadi Persebaya, tetapi 4 klub lainnya juga sudah sepakat memberikan dukungan dalam upaya kami menuntut keadilan. Karena dalam koperasi, pemecatan atau penghentian anggota tidak boleh sewenang-wenang. Ada aturannya. Tidak seperti ini, tidak tahu ada apa, kok tiba-tiba keanggotaan kami hilang,” tegas pemain legenda Persebaya yang ikut mengantarkan Timnas Indonesia merebut medali emas sepakbola pada SEA Games 1991 di Manila, Filipina itu.
Ke-11 klub yang namanya dicoret dari keanggotaan koperasi tersebut adalah Mitra Surabaya, PS Mahasiswa, Fajar, Suryanaga, Setia Naga Kuning, Redho, SFC, Indomaret, Assyabaab, PSAD dan Kresno.
Sementara itu, Rachmad Ciptadi, penasihat hukum 7 klub yang melaporkan ketua Koperasi Surya Abadi Persebaya ke Polda Jatim mengatakan, di tengah upaya mencari keadilan, pihaknya masih membuka pintu rekonsiliasi untuk menyelesaikan masalah.
“Sebenarnya kami melakukan tindakan ini sangat berat. Tetapi jalan lain sebelumnya sudah kami tempuh, seperti upaya bertemu hingga dua kali melakukan somasi. Namun, ternyata pihak terlapor lebih memilih cara seperti ini,” keluh Rachmad yang ikut mendampingi Yusuf Ekodono saat melapor ke Polda Jatim bersama timnya dari Libra Law Firm.
Dia juga menyayangkan, mengapa 11 klub yang ikut mendirikan koperasi, tiba-tiba dicoret dari keanggotaan koperasi tanpa alasan jelas.Termasuk 7 klub yang menjadi kliennya. Padahal 11 klub ini merasa tidak pernah dikeluarkan atau diberhentikan, baik melalui surat maupun rapat anggota.
“Kedudukan tertinggi koperasi itu ada di rapat anggota. Tapi saat koperasi mengadakan rapat anggota dengan agenda perubahan AD/ART, 11 klub ini tidak diundang. Malah 11 klub ini dicoret dari keanggotaan dan tidak boleh mengikuti kompetisi internal Persebaya.Kan kasihan pemainnya,” ujar Rachmad tak habis pikir yang juga dibenarkan Kardi Suwito, kuasa hukum lainnya dari Libra Law Firm.
Sementara itu, Ketua Koperasi Surya Abadi Persebaya Mauritz Benhard Pangkey yang dihubungi terpisah mengaku tak merasa khawatir dengan tuduhan 7 klub yang melaporkan dirinya ke Polda Jatim.
“Kami merasa benar dan memiliki dokuman yang sah. Kita tunggu aja prosesnya. Tetapi, kalau memang tuduhan itu ternyata tidak benar, saya bisa melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tegas pria yang akrab disapa Champ itu. (pin)