7 PHPU Masuk Tahap Persidangan Lanjutan Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

  • Whatsapp

JAKARTA, – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki pentahapan pembacaan keputusan.

Pantauan media ini di MK, Selasa (04/02/2025), sebanyak 7 PHPU memasuki tahapan sidang lanjutan untuk pembuktian.

7 PHPU tersebut yakni ;

1. PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024
2. PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
3. PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024
4. PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024
5. PHPU Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
6. PHPU Walikota dan Wakil Walikota Kota Sabang, Provinsi Aceh Tahun 2024
7. PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024

” Sidang lanjutan akan diadakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025. Masing-masing dijadwalkan kapan, secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa catatan yang perlu saya sampaikan. Untuk perkara gubernur maka masih dapat ditambahkan tambahan bukti baru untuk semua pihak. Baik pemohon,termohon maupun pihak terkait maupun Bawaslu. Kemudian selain itu, boleh mengajukan saksi atau ahli untuk provinsi masing-masing maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya. Komposisi ahlinya terserah kepada masing-masing pihak,” ungkap Arief Hidayat, Hakim MK, sebelum usainya sesi kedua pembacaan keputusan.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk bupati atau walikota, jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang. Komposisinya diserahkan kepada masing-masing pihak. Kemudian yang terakhir, tambahan alat bukti dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan persidangan lanjutan. Setelah selesai pemeriksaan lanjutan, maka sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti dan insage terhadap seluruh alat bukti itu.
(ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait