BERAU , Beritalima.com – Polsek Tanjung Redeb kembali mengamankan satu orang di duga menyimpan, memiliki narkotika Jenis sabu, SA (33) berhasil di amankan saat sedang berada di kontrakannya di kawasan Jalan Karang Ambun gang Hijarah Rt 14.
SA yang tidak dapat mengelak ketika di saku celananya di temukan 7 poket sabu yang di sembunyikan di dalam kaleng permen pagoda.
Menurut Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto mengatakan bahwa, setelah mendapat informasi dari masyarakat kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku, setelah waktu pas kami lakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan 7 poket sabu yang di sembunyikan didalam kaleng pagoda di saku sebelah kanan pelaku,” ujarnya.
Bukan hanya mendapatkan sabu sebanyak 7 poket, pihaknya juga berhasil mengamankan 3 unit Handphone, satu pembungkus plastik sabu, serta satu buang bong.
“Masyarakat kerap curiga dengan aktivitas pelaku, dan melaporkan ke kami, makanya kami lakukan pengintaian, setelah kami yakin makanya kami langsung lakukan penggeledahan dan berhasil mendapati 7 poket sabu tersebut,” ujarnya.
Kini pelaku yang di amankan di mapolsek Tanjung Redeb di ancam dengan pasal 112, 114, 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku di ancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara,” pungkas Irianto. (Tim)