70 Advokat Peradin Ikuti Persidangan di PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya 70 Advokat dari Organisasi Advokat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) ikut hadir memberikan Suport terhadap sidang dalam perkara Perdata Kuasa Penggugat Advokat Belly PERADIN Surabaya [Legal] yang diketuai oleh Advokat ROPAUN RAMBE, Melawan Kuasa Tergugat Advokat Bambang Rudiyanto Peradin Jawa Timur[Illegal] yang diketuai oleh Frans Hendra.

Para Advokat sejak jam 08.00 pagi mulai berdatangan dari berbagai kabupaten kota di Jawa Timur, seperti, Jember, Banyuwangi, Malang, Mojokerto, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Madura dan sebagai tuan rumah DPC Peradin Surabaya.

Sidang Peseteruan antara advokat Belly dengan Noerana pada sidang gugatan gugatan perbuatan melawan hukum antara I Gusti Ayu Raka Hartutik melawan Ng Djoen Siong, memanas.

Setelah sempat menyinggung legalitas organisasi Peradin pada persidangan sebelumnya, kali ini Noerana, kuasa hukum Tutik, Guru di SDK Stella Maris (tergugat) sekaligus terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik justru diserang balik oleh puluhan advokat dari Peradin selaku kuasa hukum Ng Djoen Siong (penggugat).

Dalam sidang yang digelar diruang sidang Garuda 2, Advokat Belly V.S Daniel, SH selaku kuasa hukum penggugat menanyakan keabsahan legalitas Noerana sebagai advokat.

Pada majelis hakim yang diketuai Dwi Purwoko, Belly menyinggung Berita Acara Sumpah (BAS) Noerana sebagai advokat yang belum didaftarkan saat persidangan.

Hakim Dwi pun membenarkan, jika Noerana beserta timnya belum menyerahkan berita acara sumpah yang dimaksud.

“Tapi untuk kebenarnya kami akan cek dulu ke panitera, karena panitera yang menangani perkara ini sedang ijin, jadi pada persidangan berikutnya akan kita cek. BAS itu wajib dilampirkan agar pengacara dapat beracara,” kata Hakim Dwi pada advokat Belly.

Noerana pun terlihat gelagapan menjawab pertanyaan hakim soal berita acara sumpahnya.

“Kami sudah lengkapi sejak sidang pertama pak hakim,” ucap Noerana dengan terbata-bata.

Tak terima dengan jawaban Noerana, Belly pun meminta hakim untuk menjatuhkan sikap, apabila diketahui Noerana beserta timnya belum mendaftarakan berita penyumpahannya, wajib diberikan sangsi.

“Kalau memang tidak ada, tentu hakim akan mengambil sikap,” ujar Hakim Dwi Winarko menjawab sikap Belly.

Untuk membuktikan dirinya sebagai advokat, Noerana pun menunjukan sebuah id card advokat Peradin. Namun.

Sebagai upaya mengahkiri perseteruan ini, Hakim Dwi Winarko akhirnya menunda persidangan dan menyatakan pembacaan replik dari penggugat ditundah dibacakan.

“Sambil menunggu data-data yang diminta, sidang ditunda satu minggu,” kata Hakim Dwi diakhir persidangan.

Dari pantauan dipersidangan, 70 anggota Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) terlihat memadati ruang persidangan perkara perdata ini. Mereka tak terima lantaran, tim kuasa hukum penggugat disebut sebagai perkumpulan advokat yang tak jelas oleh pihak Noerana. Pernyataan itu disampaikan Noerana beserta timnya dalam nota eksepsi yang diajukannya pada persidangan sebelumnya.

“Sekarang terbukti siapa yang tidak jelas legalitasnya. Organisasi kami jelas dan diakui,” ucap Belly saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara Noerana mengaku tidak mempermasalahkan soal legalitas Belly sebagai anggota Peradin.

“Saya juga anggota Peradin, tapi tim saya kan bukan, mereka lah yang menyoalkan masalah itu,” pungkas Noerana saat dikonfirmasi.

Terkait masalah berita acara penyumpahan dirinya, Noerana mengaku sudah menyerahkan ke panitera pengganti sebelum perkara ini disidangakan.

“Kalau tidak lengkap kenapa kami ada panggilan sidang,” bantah Noerana.

Untuk diketahui, Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ganti rugi dilakukan Eng Tjuen Siong setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Tutik (tergugat) bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik pada anak penggugat saat bersekolah di Stela Maris Surabaya.

Dalam gugatan PMH itu, Eng Tjuen Siong merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 180 juta pada Guru Stela Maris tersebut.

Berikut Cuplikan Rekaman saat Sidang di PN Surabaya :

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *