BONDOWOSO, beritalima.com – Hari kemerdekaan republik Indonesia yang ke 71 membawa berkah tersendiri bagi para penghuni lembaga pemasyarakatan di indonesia tak terkecuali di Lapas kelas 2B Bondowoso.
Sebanyak 90 orang napi diajukan mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, namun dari ke 90 orang napi tersebut hanya 72 orang yang diterima mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas 2B Bondowoso, Hanafi saat ditemui diruangan kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa semua warga negara indonesia wajib mendapatkan haknya di hari Kemerdekaan RI yang ke 71 ini, termasuk para binaannya dengan memperoleh hak mendapatkan remisi.
“Semua Narapidana yang ada disini berhak mendapatkan remisi, karena mereka adalah warga negara indonesia, maka dari itu kami mengajukan sebanyak 90 Napi untuk memperoleh remisi kemerdekaan, namun hanya 72 saja yang diterima,” jelas Hanafi yang asli putra Madura ini.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan bahwa Napi yang mendapatkan remisi tersebut dari berbagai jenis kejahatan termasuk Napi kasus Korupsi, menurutnya seluruh Napi Binaannya sudah berprilaku baik dengan mengikuti berbagai kegiatan positif yang ada di Lapas sehingga mereka berhak mendapatkan Remisi,
“Ada 7 Narapidana kasus Korupsi yang kami ajukan mendapatkan remisi ini, namun dari ke 7 orang tersebut hanya 2 saja yang diterima remisi sisanya masih belum turun karena masih ada pertimbangan karena mereka masih belum bisa mengembalikan uang negara,” jelasnya.
Sementara itu informasi yang didapat beritalima.com, bahwa dari 70 Napi yang mendapatkan remisi 5 orang diantaranya langsung bebas saat ini juga, sedangkan sisanya mendapatkan remisi hukuman 1 bulan. (RS)