JEMBER, beritalima.com I Sudah inkrah atau memiliki hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember musnahkan barang bukti dari 74 kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza menyampaikan memang secara berkala, 3 bulan dan maksimal 6 bulan barang bukti yang kasusnya sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lain dimusnahkan.
“Itu bagian tanggung jawab kami, keterbukaan kepada masyarakat. Apa yang telah disidangkan dan tidak berfaedah dimusnahkan,” katanya, usai memusnahkan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Jember, Kamis (18/2/2021).
Terkecuali, kata Prima, barang bisa disita dengan cara lelang atau yang diambil kembali oleh negara. Kalau seperti uang palsu, Okerbaya, Sabu-sabu dan sebagainya harus dimusnahkan.
Kajari menyebut, ada 74 kasus yang barang buktinya di musnahkan kali ini, dengan rincian Pil Trex sejumlah 69 ribu, Dextro 73 ribu, Sabu 8,29 gram, uang palsu senilai 2,1 juta, clurit, linggis dan sebagainya.
Barang bukti itu dimusnahkan, dengan berbagai cara, ada yang dibakar, dipecah dan sebagainya. “Ini juga menghindari penyalahgunaan dan tidak menumpuk di gudang,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga berpamitan, jika tiga minggu kedepan akan pindah tugas ke tempat yang lain.
“Saya yakin, penggantinya akan lebih baik lagi,” tambahnya. (Sug)