76 Anggota KAI NTT Ikut Musda Untuk Pilih Ketua dan Sekretaris

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KongresAdvokat Indonesia (KAI) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) diKupang, Sabtu (30/9).

Musda I ini mengangkat tema “ Bersama Kita Bisa, Soliditas Anggotadan Wajudkan Organiasi Kongres Advokat Indonesia yang Profesional dan Kompetitif”. Dan diikuti sebanyak 76 orang anggota KAI dari jumlah 119 orang anggota KAI seluruh NTT. “ Ada beberapa agenda yang dibahas dalam Musda tersebut, yaitu pembahasan tata tertib, penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD KAI NTT, pembahasan di komisi dan terakhir adalah pemilihan Ketua dan Sekretaris DPD KAI NTT periode 2017 – 2022,” kata Ketua Panitia Pelaksana, Rodulfus Talan, SH kepada wartawan di Hotel Ima Kupang. Ronny Talan yang didampingi Adi Adoe, SH dan Paulus Seran Tahuk,SH menambahkan, KAI dibentuk sejak tahun 2008, tetapi tetapi lembaga ini mengalami fluktuasi dimana dilantik oleh organisasi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat. Tetapi kemudian dalam prakteknya Mahkama Agung (MA), mengeluarkan Surat Edaran MA yang mengatur bahwa Advokat yang berpraktek itu harus disumpah dulu oleh Pengadilan Tinggi. “ Itulah yang kemudian sedikit menjadi ganjalan bagi KAI.

Tapi syukurlah bahwa pada tahun 2015 lalu, KAI boleh mengajukan permohonan untuk disumpah oleh Ketua PT Kupang,” kata Ronny menjelaskan.

Sementara itu, menyinggung kandidat calon Ketua dan Sekretaris DPD KAI NTT, Ronny menjelaskan, KAI NTT sudah membuka
pendaftaran untuk mencalonkan diri, tapi sejauh ini belum ada yang mendaftar sehingga belum disampaikannya.

Sedangkan mekanisme pemilihan ketua dan sekretaris, kata Ronny, bakal calon diusulkan oleh forum Musda.

Kemudian diseleksi dan dimintai kesediaanya. “ Kalau para bakal calon itu, mereka bersedia untuk dicalonkan maka dilakukan pemilihan dengan sistem paket (ketua dan sekretaris).

Dan dilakukan secara tertutup. Semua peserta yang hadir masing – masing memiliki hak suara,” kata Ronny menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *