Kota Batu, beritalima.com | Berdasarkan data uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kota Batu Jawa Timur, terdapat sebanyak 76 bangunan belum berizin dan belum membayar retribusi IMB DPMPTSP dan Naker merupakan perangkat daerah yang berwenang menerbitkan IMB di Kota Batu.
Selama Tahun 2020, DPMPTSP dan Naker telah menerbitkan 202 IMB. Dan setiap bangunan gedung yang didirikan dalam wilayah Kota Batu harus sudah memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Atas proses perolehan IMB tersebut dikenakan retribusi IMB sebelum IMB ditandatangani pejabat berwenang.
Dikutip dari BPK bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data laporan kumulatif atas pelaksanaan penanaman modal berdasarkan hasil pelaksanaan Tim Pengawasan di lapangan pada bulan Januari-Desember Tahun 2020, pemeriksaan dokumen pengajuan dan proses perizinan IMB serta berita acara hasil pemeriksaan fisik secara uji petik, pada beberapa lokasi bangunan objek retribusi IMB oleh tim BPK beserta dengan Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Tertentu DPMPTSP dan Naker.
Dan Inspektorat pada tanggal 17 April 2021 sesuai Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor 05/BA-Terinci/LKPD Kota Batu/2021, diketahui terdapat 76 bangunan per 31 Desember 2020 yang sudah berdiri namun belum mempunyai IMB dan belum membayar retribusi IMB.
Dari ke 76 bangunan tersebut terdapa nama sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang saat ini lagi trending dugaan masalah pelecehan seksual.
Kepala DPMST dan Naker Kota Batu Muji Leksono menyampaikan bahwa IMB Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sudah ada sejak 2006 lalu. “Maaf IMB sudah ada mulai tahun 2006,” ujarnya saat dihubungi beritalima.com melalui pesan WhatsApp messenger Sabtu 11/07/22.
Namun, saat ditanya terkait temuan BPK bahwa sebanyak 76 bangunan termasuk di dalamnya Sekolah SPI yang terdapat bangunan sudah berdiri namun belum memiliki IMB hingga berita ini diunggah belum ada jawaban dari Kadis PMST Naker Muji.
Sementara itu juga Sendy Ketua Yayasan SPI juga menyampaikan hal yang sama bahwa IMB SPI diakui ada, termasuk beberapa ijin Lingkungan. “IMB SPI ada, yang mmengikuti IMB thn 2006. Termasuk beberapa ijin berikutnya seperti ijin lingkungan,” ungkapnya dihubungi beritalima.com, Senin 11/07/22.
Dan saat ditanya apakah berarti uji petik BPK RI terdapat kesalahan, hingga berita ini diunggah belum ada jawaban.
Sementara itu dikutip dari hasil temuan BPK bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan pada :
1) Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan wajib memiliki IMB;
2) Pasal 190: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
(1) peringatan tertulis;
(2) pembatasan kegiatan pembangunan;
(3) penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
(4) penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
(5) pembekuan IMB;
(6) pencabutan IMB;
(7) pembekuan SLF bangunan gedung;
(8) pencabutan SLF bangunan gedung; atau (9) perintah pembongkaran bangunan gedung.
b) ayat (2) menyatakan bahwa pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
3) Pasal 191 ayat (1) menyatakan bahwa Pemilik bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6), Pasal 22 ayat (4), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 125 ayat (2), Pasal 150 ayat (5), dan Pasal 163 ayat (2) dikenakan sanksi peringatan tertulis.
4) Pasal 192 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pemilik bangunan gedung yang melaksanakanpembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung;
b) ayat (2) menyatakan bahwa Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
b. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada:
1) Pasal 3 menyatakan bahwa Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin mendirikan suatu bangunan;
2) Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Obyek retribusi mendirikan bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan : a.
tertundanya penerimaan pendapatan retribusi dari bangunan tanpa IMB sebesar minimal Rp99.682.000,00;
b. kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Batu tidak dapat ditentukan secara tepat sebagaimana seharusnya yaitu berdasarkan RDTR; dan c.
Terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai RTRW secara berulang. Hal tersebut disebabkan :
a. Wali Kota Batu belum menetapkan RDTR;
b. DPMPTSP dan Naker belum memungut pendapatan retribusi dari bangunan tanpa IMB minimal sebesar Rp99.682.000,00;
c. Kepala DPMPTSP dan Naker belum mengusulkan Peraturan Wali Kota tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan;
d. Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP dan Naker kurang optimal dalam melakukan penertiban dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan IMB; dan
e. Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP dan Naker belum melakukan penegakan sanksi secara optimal.
Atas permasalahan tersebut, Kepala DPMPTSP dan Naker menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi, dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Dasar penyelenggaraan perizinan tertentu khususnya IMB terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Batu periode 2010-2030, seharusnya ditindaklanjuti dengan Rencana Detail Tata Ruang sebagai dasar operasional dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Batu periode 2010-2030, namun sampai saat ini belum ditetapkan, akan tetapi Raperda tentang perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Batu periode 2010-2030 (RTRW) Kota Batu periode 2010-2030 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dalam proses persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia (Kementrian ATR/BPN RI);
b. Memang disadari masih belum mengajukan perubahan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemantauan, Evalusi, Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Penanaman Modal, mengingat masih menyesuaikan regulasi yang baru dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Bahwa pelaksanaan pembinaaan, pemantauan, dan pengawasan telah dilaksanakan namun masih kurang optimal dalam penertiban dan penegakan sanksi sesuai kewenangan dari Bidang (DPMPTSP dan Naker) atau Tim.
Selanjutnya penertiban dan penegakan sanksi akan lebih ditingkatkan sesuai hasil tinjauan lapangan serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Editor : Santoso