Oleh sebab itu, guna mendapat penjelasan dari Pemkot, DPRD melalui komisi II memanggil kepala BKD kota Ambon, Benny Selanno.
Usai Rapat, wakil ketua komisi II Achmad Ohorella mengatakan selain mengevaluasi realisasi program dan anggaran BKD tahun 2015 sekaligus perencanaan anggaran bagi kuartal pertama 2016, komisi juga mengkonfirmasi perihal belum terdaftarnya 76 orang PNS Pemkot pada pendaftaran ulang.
“Dari data 76 orang itu ternyata awalnya BKD juga tidak tahu alasannya. Tetapi setelah ditelusuri ternyata datanya tidak terekam dalam data based Pemkot akibat kesalahan administrasi dan koordinasi yang tidak jalan. Kami sudah tekankan supaya hal ini diperhatikan secara baik,” ujar Ohorella kepada wartawan di Balai Rakyat kota ambon Belakang Soya, Rabu (15/6).
Kesalahan itu sesuai keterangan BKD jelas Ohorella, karena ada pegawai yang sudah meninggal tetapi tidak pernah dilaporkan ke Pemkot. Selain itu, terdapat juga pegawai yang telah lama pensiun tetapi datanya tidak diverifikasi ulang sehingga tidak terekam di BKN.
Ada pula PNS yang masa kerjanya masih ada dan berlaku tetapi tidak pernah melakukan tugas dan tangungjawabnya selama bertahun-tahun.
“Kepala BKD sampaikan misalnya ada 2 orang PNS yang berada di Jakarta selama kurang lebih 8 tahun, sewaktu PU PNS mereka lakukan tetapi apakah terdata. Akan tetapi, pendekatan sanksi tetap berlaku sampai dengan pemecatan akan dijalankan. Untuk PNS yang tidak mendaftar dengan alasan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, BKD akan berusaha memperjuangkan agar dapat diterima seluruh datanya di BKN,” ungkapnya.
Dari masalah ini, tentunya harapan komisi supaya tidak terulang kembali pada waktu mendatang, melalui koordinasi, pendataan dan tindak peningkatan kinerja yang lebih baik dari Pemkot dan dukungan seluruh stake holder terkait untuk kemajuan masyarakat dan bangsa.
Sementara itu, ditempat yang sama, kepala BKD kota Ambon Benny Selanno menyatakan 76 PNS yang belum terdata karena alasan yang berbeda seperti telah meninggal dunia, pensiun dan meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan ke Pemkot.
“Khusus yang meninggalkan tugas karena tidak memberitahu SKPD terkait dan BKD dengan alasan tertentu. Sehingga tindakan yang kita lakukan adalah tidak memberikan gaji dan proses memberhentikan yang bersangkutan. Sementara PNS yang meninggal dunia keluarga tidak melaporkan, akibatnya kita tidak tahu dan tidak bisa dilakukan pemutakhiran data. Jumlahnya diperkirakan 40 lebih PNS,” ujarnya di DPRD kota Ambon, Selasa (14/6).
Ditambahkan Selanno, bagi yang sudah pensiun namun tak terdata tetap akan diperhatikan dan terkoordinasi, apalagi PNS yang tinggal sendiri di kota Ambon karena tidak memiliki keluarga atau tidak mengurusi segala prosesnya.
Diluar 76 PNS tersebut, ungkapnya total PNS Pemkot yang telah terdata di BKN per 2016 berjumlah 7344. Sedangkan pegawai kontrak diluar PNS berjumlah 525. Data ini kemudian akan mengalami penurunan dan pengurangan seiring dengan perpindahan dan penyerahan 1505 pegawai ke Pemprov pada bulan oktober ini.
“Dengan diserahkannya 1505 pegawai ke Pemprov pada oktober sesuai dengan kesepakatan dan aturan karena kebutuhan. Maka sudah tentu pegawai kita akan kurang dan ini tetap menjadi perhatian bersama kedepannya dalam penerimaan PNS. Seluruh pegawai juga akan dikerahkan untuk meningkatkan kinerjanya guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” cetusnya.
Adapun rencana Pempus melalui Kemenpan RB yang akan merumahkan 1 juta PNS pada tahun depan karena membebani APBN, katanya jika sudah pasti maka menjadi kewajiban untuk disikapi dan dijalankan dengan rasionalisasi.
“Nanti kita akan tunggu petunjuk langsung dari Pempus seperti apa. Pastinya harus rasionalisasi karena tidak bisa seenaknya dilakukan. Artinya, jika pensiun 200 berarti terima PNS baru 100 sesuai batas normal dan wajar,” tutupnya @L.Mukadar