SITUBONDO, Beritalima.com – Untuk menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh angkutan barang, angkutan umum (angkutan orang) maka Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur membawahi kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Situbondo mengadakan operasi Kestib LLAJ Tipe A di jalur Pantura di wilayah kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo, Rabu (17/5).
Operasi Kestib LLAJ Tipe A sidang di tempat yaitu gabungan bersama antara Dishub dan LLAJ Propinsi Jawa Timur, Satlantas serta Satreskrim Polres Situbondo , Corps Polisi Militer (CPM) Situbondo, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Situbondo dan Polsek Arjasa. dimaksudkan untuk menggugah kesadaran pengguna jalan agar lebih tertib berlalu lintas di jalan.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian LLAJ Banyuwangi – Situbondo Made Pasek S mengatakan, Operasi Kestib Tipe A, bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan yang diakibatkan dari faktor manusia dan jalan,”Dalam tipe A sekarang ini petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, menindak angkutan barang yang spesifikasi, Pajak kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya, Serta surat – surat lainnya termasuk SIM, Kami libatkan Satreskrim juga untuk antisipasi jika dilapangan ditemukan tindak pidana maka kami serahkan ke Satreskrim,”Ujar Made Pasek.
Kanit TURJAWALI Lantas IPTU Suhadak
(Pengaturan Penjagaan Pengawalan Patroli) IPTU Suhadak, menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dan pengguna jalan dalam pembangunan disiplin dan etika berlalu lintas di jalan sangatlah penting,””Bahwa sasaran razia ini adalah semua kendaraan bermotor roda dua dan roda empat serta kendaraan angkutan, baik angkutan barang, angkutan umum, dan angkutan orang, seperti Bus antar kota antar provinsi dan pariwisata, Untuk menekan angka kecelakaan harus didasari serta kesadaran dari penggunaan jalan itu sendiri untuk memenuhi peraturan lalu-lintas yang telah ditetapkan,”Harap Suhadak.
Sementara Humas Pengadilan negeri Situbondo I Made Aditya Nugraha yang bertindak sebagai pengadil di lokasi mengatakan, Dalam operasi Tipe A hari ini petugas gabungan menjaring pelanggar sebanyak 76 pelanggar dengan diberikan sanksi berupa Tilang, Sidang dan bayar denda ditempat.
“Untuk oprasi gabungan hari ini kami telah memproses banyak terjadi pelanggaran pengendara roda empat pribadi yang melanggar karena tidak memakai sabuk pengaman, Spion, pelanggaran laik jalan dan perijinan dan tanpa SIM,”Singkatnya.
(JOE)