SERDANGBEDAGAI, Beritalima.com- Tim Sat Reskrim dan Tim Polsek Firdaus Polres Sergai, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus “Bajing Loncat” di wilayah Hukum Polres Sergai.
Sebanyak 12 pelaku terdiri 7 pelaku dan 1 penadah, dan 4 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu juga diamankan dilokasi dari Jalan Umum Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.
Hal ini dikatakan Waka Polres Sergai Kompol Edi B. Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadani SH, Kapolsek Firdaus, AKP Enda Iwan Tarigan SH, Kasat Intelkam Polres Sergai saat pemaparan di Mapolres Sergai, Senin (11/12) sekitar pukul 12:00 wib.
Kejadian berawal atas dua laporan di Mapolsek Firdaus atas korban Muhammad Fadri (25), Mahasiswa, Dusun Inpres, Desa Tanjung Lipat 1, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang sesuai NO: LP/97/XI/2017/SU/ Res Sergai/Sek Firdaus Tanggal 3 November 2017 dan Robinson Sitorus (41), warga Huta Pensmbeam, Desa Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalunggun sesuai NO” LP/99/XI/2017/SU/Res Sergai/Sek Firdaus Tanggal 4 November 2017.
Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim dan Tim opsnal Polsek Firdaus pada hari Minggu (10/12) sekitar pukul 22:30 Wib berhasil mengamankan 12 (Dua belas) orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan Dilokasi berbeda dari 7 orang pelaku bajing loncat dan 1 (satu) orang pelaku penadah.
Dari ke delapan pelaku yakni Muhammad Yoga (18) warga Dusun IV Gardu, Desa Firdaus, Kec. Seirampah, Sergai. Agustinus Sitorus (17), warga Dusun I, Desa Firdaus, Kec. Seirampah, Sergai. Rahmad Riyadi (23), Warga Dusun XV, Desa Firdaus, Kec Seirampah, Sergai, Ahmad Muhazir als Bima (24), warga Dusun IV, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Sergai.
“Lalu Bahari Syahputra alias Bejo(24), warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Sergai. Nanda alias Tokek (21), warga Dusun V, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Sergai. Abdul Qadir (50) sebagai (Penadah), warga Dusun 1, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah,Sergai. Sedangkan otak aksi curat bajing loncat yang juga sebagai residivis pencurian kabel, Aidil Fitriadi (30) warga Dusun V, Desa Pon, Kec Seibamban, Sergai,” kata Waka Polres Sergai Kompol Edi B. Sinaga.
Ditambahkan, dari delapan pelaku petugas tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor RX King, 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 1( satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R, 3 ( tiga) koper berisikan pakaian, 10 (sepuluh) buah tas ransel berisi pakaian, 1( satu) buah goni berisikan pakaian, 3 ( tiga) unit Hp merk Nokia , 1 (satu) unit Hp merk Samsung dari tangan pelaku.
“Selain menangkap delapan pelaku petugas juga melumpuhkan tiga orang pelaku dengan timah panas yakni pelaku Bahari Syahputra alias Bejo, Nanda alias Tokek, Aidil Fitriadi karena pelaku mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Edi.
Menurutnya, mudus operandi delapan pelaku bajing loncat secara berboncengan menggunakan sepeda motor. “Para pelaku mengikuti mobil bus/penumpang dari belakang dan salah satu pelaku membuka bagasi belakang dan mengambil barang-barang berupa tas/koper berisi pakaian dan barang-barang milik korban,” jelas Waka Polres Sergai.
Atas perbuatannya, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus bajing loncat di wilayah hukum polres Sergai melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e,5e dari KUHP pidana Hukuman 7 (tujuh) tahun, dan tindak pidana Pertolongan Jahat ( Tadah,) melanggar pasal 480 dari KUAH pidana ancaman 4 (empat) tahun penjara.
Pada saat mengamankan delapan pelaku pencurian dan pemberatan di TKP, petugas juga mengamankan 4 (empat ) orang pelaku lainya pada saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pelaku yakni Juanda alias Anda (28) warga Dusun V, Desa Pematang Pelintahan, Kec Seirampah, Sergai, Rudi Susanto Alias Rudi (38) warga Dusun III, Desa Pematang Pelintahan, Seirampah, Sergai, Gara Aditya (21) warga Dusun VI, Desa Firdaus, Kec Seirampah, Sergai, Suwanda alias Wanda (32) warga Dusun V, Desa Pematang Pelintahan, Kec Seirampah, Sergai.
Dari tangan keempat pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil berisikan kristal diduga sabu, 1 (satu) buah plastik klip transfaran kosong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) setvalat hisap sabu.
“Keempat pelaku tindak pidana narkotika melanggar pasal 112 subs 127 dari UU RI No.35 tahun 2009 ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Kompol Edi Sinaga.