SUMENEP – Sebanyak 86 kepala desa (Kades) di Sumenep, Madura, akan berakhir masa jabatannya besok, Selasa (22/12/2020). Otomatis, puluhan desa ini akan mengalami kekosongan kepemimpinan sejak Rabu (23/12/2020) dan akan dijabat Pj (Penjabat) kades.
Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, puluhan kades yang purnatugas itu tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Kota Sumekar. Masa berakhirnya SK (Surat Keputusan) itu sama pada 22 Desember 2020. Sehingga, secara serentak harus berhenti.
“Jabatan 86 kades ini berakhir di tanggal 22 Desember 2020, hari ini terakhir. Mulai besok mereka sudah tidak berhak tanda tangan urusan administrasi desa,” kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Sumenep Supardi
Saat ini, kata dia, proses pembuatan surat pemberhentian masing-masing kepala desa itu sudah selesai. Hanya saja, petikannya belum disampaikan kepada setiap kepala desa. “Sekarang masih kita usulkan ke Asisten satu Setkab Sumenep,” ungkapnya.
Menurut Pardi, kekosongan kades itu akan dijabat Pj kades. Sementara Pj Kades ini diusulkan pihak kecamatan pada Bupati Sumenep. Mereka nantinya akan ditetapkan sebagai Pj Kades oleh Bupati Sumenep. “Itu diusulkan kecamatan, yang menurut Pak Camatnya baik, nanti akan ditetapkan oleh bupati. Pj itu dari unsur PNS, sesuai Permendagri yang ada,” jelasnya.
(***)