Pontianak – Sejak bulan Januari hingga Oktober 2016 Kepolisian Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 295 kasus penyakit masyarakat, dari 295 kasus tersebut yang berhasil diungkap diantaranya kasus perjudian,Pencurian dengan kekerasan dan perjudian jenis togel atau kupon putih.
Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Drs, Krisnandi, ketika memberikan keterangan kepada sejumlah media Jumat,(30/09) menuturkan, pihaknya sangat konsen dalam memerangi kejahatan Perjudian karena dampak dari perjudian akan berimplikasi terhadap berbagai kejahatan lainnya, misalnya akibat kalah judi, mereka bisa melakukan pencurian sehingga hubungan keluarga menjadi tidak harmonis, anak menjadi terlantar, bahkan biasanya disetiap perjudian dibarengi pula dengan minumam keras.
Lebih lanjut Krisnandi mengatakan, sesuai data yang berhasil dikumpulir oleh Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar selama sembilan bulan terakhir sebanyak 295 kasus dengan rincian Dit Reskrimum 52 kasus, Polresta Pontianak 68 kasus, Polres Mempawah 20 kasus, Polres Singkawang 22 kasus, Polres Sambas 22 kasus, Polres Sanggau 11 kasus, Polres Sintang 20 kasus.
Selanjutnya Polres Kapuas Hulu 17 kasus, Polres Ketapang 18 kasus, Polres Landak14 kasus. Polres Bengkayang 12 kasus, Polres Sekadau 9 kasus dan Polres Melawi10 kasus.
Sementara menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs, Suhadi Sw, M.Si ketika dikonfirmasi wartawann membenarkan penanganan tersebut, menurutnya Kasus judi yang paling menonjol adalahJenis judi togel melalui henpond, kupon putih, kata para penjudi sudah kuno, judi Liong Fu, judi sambung Tulang , Sabung Ayam dan judi kolok2.
Bahkan disalah satu Polres di Polda Kalbar tepatnya di Singkawang ada jenis judi dengan cara Meludah, dimana siapa yang ludahnya dihinggap lalat, merekalah yang menang.
Semua jenis perjudian itu harus terus diperangi oleh semua pihak, karena dampak dari perjudian dapat merusak mentalaitas generasi anak cucu kita, oleh karenanya perlu mendapt atensi bagi semua pihak.Tutur Kabidhumas.
(Dri)