MADIUN, beritalima.com- Sembilan partai politik (Parpol) diberi kesempatan oleh KPU Kota Madiun, Jawa Timur, untuk menyusul menyerahkan berkas sebagai persyaratan mengikuti Pemilu legislatif 2019. Penyerahan dokumen ini dibuka selama tiga hari mulai 20-22 November 2017.
Kesembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk menyerahkan berkas yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan, untuk hari Senin dan Selasa, penyerahan dokumen dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari Rabu dibuka sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB. Berkas yang harus dipenuhi sembilan parpol tersebut diantaranya nama anggota Parpol dan salinan kartu tanda anggota (KTA) Parpol disertai KTP elektronik.
“Yang menyerahkan berkas ke KPU sampai kemarin (pendaftaran yang pertama) itu 12 parpol. Ini ada penambahan lagi. Ada waktu sampai tanggal 22 November. Kita tunggu saja nanti. Yang jelas sudah masuk itu ada dua parpol, PBB sama PKPI,” terang Sasongko, Senin 2017.
Ia menyatakan, kesempatan tersebut kembali dibuka KPU, sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU saat pembukaan pendaftaran pada 3-16 Oktober 2017. Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.
Verifikasi di KPU kota/kabupaten menjadi bahan verifikasi di tingkat provinsi. Begitu pula verifikasi tingkat provinsi jadi bahan di KPU pusat, tempat parpol mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Namun, verifikasi di daerah tetap akan menentukan kelolosan parpol-parpol tersebut sebagai peserta pemilu. (madiuntoday).
Foto: Dibyo/beritalima.com