SUKABUMI, Beritalima.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk 9 orang yang terlibat bisnis haram narkotika dan obat-obatan. Polisi mengatakan, para pelaku termasuk pemain baru dalam aktivitas kriminal tersebut.Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan para pelaku ditangkap satu persatu di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu satu pekan.
“Selama sepekan ini kita amankan 9 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti antara lain sabu, kemudian ekstasi, pil Hexymer dan Tramadol,” ucap Sumarni, Minggu (25/10/2020).
“TKP nya terjadi di beberapa tempat yaitu di Kecamatan Warudoyong kemudian Cikole, Gunungguruh kemudian di Cireunghas, di Kecamatan Sukalarang,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sabu seberat total 117,4 gram, 37 butir pil ekstasi, 2.166 pil Hexymer dan 618 pil Tramadol, 2 unit timbangan digital, 2 buah alat hisap sabu, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor.
Sembilan pelaku yang diringkus masing-masing berinisial FKG alias I (34 tahun), US (41), GG alias U (37), AIL alias I (35), AM alias P (24), AMR alias E (24), M alias O (29), BB alias O alias K (40), dan N alias A (26)
“Rata-rata mereka mengaku terlibat dalam dunia narkoba selama 1 hingga 6 bulan ke belakang. Jadi merupakan pemain baru. Modusnya macam-macam, dengan cara menyimpan kemudian sistem tempel, kemudian ada yang bertemu langsung dan sebagai kurir dalam peredaran dan ada juga satu pengguna dari sabu,” terang Sumarni.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pasal yang kami terapkan dalam pengungkapan penyidikan perkara ini yaitu pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, kemudian pasal 62 Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” ujarnya.
Frd Andi, Beritalima.com