9 PHPU di Maluku, 8 Kandas dan 1 Lanjut Tahap Pembuktian

  • Whatsapp

JAKARTA,- Dari total 9 Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), 8 di antaranya tidak dapat diterima dan 1 PHPU lanjut ke tahap pembuktian.

Pantauan media ini, 8 PHPU yang kandas dan tidak diterima MK yakni, PHPU Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sedangkan, PHPU Kabupaten Buru lanjut ke tahap pembuktian berkas. Sekedar informasi, pentahapan lanjutan penyampaian bukti-bukti dijadwalkan tanggal 7 sampai 17 Februari 2025. Total PHPU yang dilanjutkan ke tahap pembuktian sebanyak 13 PHPU yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk satu-satunya dari Kabupaten Buru yang diajukan oleh Amus Besan sebagai pemohon. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait