90 Depo Kontainer di Jakut Tak Berizin

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Sebanyak 90 depo atau pull kontainer yang tersebar diwilayah Jakarta Utara tidak berizin dan tidak sesuai dengan zonasi. Banyaknya depo tanpa izin tersebut diketahui setelah dilakukan pendataan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara, Kusnadi Hadi Pratikno mengungkapkan, 90 depo tersebut baru jumlah sementara dari pendataan yang ia lakukan. Bahkan rencananya, Sudin Citata bakal membuat surat ke seluruh Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan pendataan.

“Itu baru jumlah sementara. Setelah ini kami akan membuat surat ke seluruh Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan pendataan. Dan jumlah itu ada kemungkinan bertambah,”terang Kusnadi di Ruang Fatahilah Kantor Walikota Jakarta Utara, kamis (21/02/2019).

Menurutnya, setelah melakukan pendataan tersebut, pihaknya akan segera melakukan penertiban depo – depo yang tidak sesuai dengan donasinya. “Kami akan mengajak pemilik wilayah dalam hal ini khususnya Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan sosialisasi ke pemilik depo terlebih dahulu, dengan himbauan untuk segera memindahkan lokasi yang seharusnya,”tegasnya.

Guna menyukseskan pemindahan lokasi depo Sudin Citata melibatkan SKPD lainya. “Kita tidak bisa bekerja sendiri, kita mendapatkan dukungan dari Dishub, Satpol PP, PTSP dan masyarakat. Kami semua bahu membahu untuk mengembalikan lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya lagi,”kata Kusnadi.

Dari enam wilayah di Jakarta Utara, setidaknya lima diantaranya terdapat depo tidak berizin kecuali Kecamatan Koja.

Penulis : Edi Prayitno

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *