Kasus BPPSPAM Magetan Dilaporkan Ke Kejaksaan

  • Whatsapp

MAGETAN, beritalima.com- Kasus dugaan pungli proyek Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tahun 2016 di Desa Giripurno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dilaporkan oleh LSM Pelopor Anti Korupsi se-Eks Karesidenan Madiun (PAKEM), ke Kejaksaan Negeri, setempat.

Laporan tertanggal 22 Mei 2017 dengan nomor : 016-Pkm/05/2017, intinya melaporkan adanya dugaan pungli/korupsi pada proyek BPPSPAM dari Kementrian PUPR di Desa Giripurno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, dengan nilai proyek Rp.275.000.000.

Masih menurut laporan tersebut, pada tahun 2016, beberapa warga di Desa Giripurno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, mendapatkan bantuan proyek BPPSPAM yang dikerjakan secara swakelola yang dilaksanakan oleh KKM (Kelompok Kerja Masyarakat).

Jenis pekerjaan yakni pengeboran sumur air dalam dan pemasangan pipa jaringan ke warga yang mendapat bantuan, secara gratis. Namun yang terjadi di lapangan, menurut versi pelapor, pengeboran tidak dilaksanakan. Tapi menggunakan sumur lama yang sudah ada atau sebelum turunnya bantuan.

Dengan adanya proyek ini, diduga KKM juga melakukan pungutan ke warga sebesar Rp.850.000-Rp.1.000.000 tiap warga. Padahal seharusnya gratis.

Namun menurut bagian investigasi LSM PAKEM, Udin, laporan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Magetan. “Kalau dihitung kami lapor bulan Mei, hingga sekarang sudah tiga bulan. Tapi belum ada tindaklanjut dari kejaksaan,” kata Udin, Rabu 23 Agustus 2017.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Kuncoro, mengatakan, semua aduan dari masyarakat pasti ditindaklanjuti. Namun saat ini kejaksaan mempertimbangkan skala prioritas.

“Semua aduan pasti kami tindaklanjuti. Tapi ada skala prioritas. Memang untuk laporan terkait desa, prioritasnya paling bawah,” terang Kuncoro, kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2017.

Pertimbangan lain, karena menjelang Pilkada. Jika penanganan korupsi dilakukan sekarang, dikwatirkan ada asumsi dari masyarakat penangannya tidak netral. Apalagi jika yang terlibat, salah satu pendukung calon. (Rohman/Dibyo).

Foto: Istimewa

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *