SOFIFI, beritalima.com – Perairan Maluku Utara, semestinya menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat, pasalnya aksi pencurian ikan (illegal fishing) marak terjadi.
Beberapa hari yang lalu TNI-AL dengan Armada KRI Karel Satsuitubun 356 berhasil menangkap 55 ABK WNA asal Filipina beserta Barang buktinya berupa, 4 kapal di perairan laut Indonesia, tepatnya berada di perairan laut Morotai Provinsi Maluku Utara. Mereka ditangkap karena menerobos masuk sejauh 20-hingga 30 Mil dari Perbatasan laut.
Penangkap 55 WNA asal Filipina, bukan baru pertama kali, akan tetapi sering terjadi dan jumlahnya sama persis seperti itu. Hal ini menandakan bahwa laut Maluku Utara kaya akan sumberdaya Ikan. Apalagi perairan Morotai yang menjadi alur imigrasi ikan tuna, dan tongkol. Hal ini yang memancing nelayan asing dari luar untuk melakukan penangkapan ikan secara illegal.
kepala Dinas perikanan dan kelautan provinsi Maluku Utra “Buyung Rajiloen” menanggapi penangkapan 55 WNA asal filipina oleh TNI-AL, tentunya kami sangat bangga karena sudah berupaya membantu pemerintah dan nelayan lokal untuk mengatasi permasalah illegal fishing yang selama ini terus menerus terjadi terjadi.
Kapal yang sebesar itu jika bertahan di laut berbulan bulan maka tentunya kita akan rugi ribuan ton ikan yang hilang.
Kami berkeingina agar pemerintah pusat dapat membagun satu Pengkalan Pengawasan di Provinsi Maluku Utara, karena wilayah perairan Maluku Utara sangat tinggi aktifitas illegal fishing oleh nelayan asing, terutama di perairan kabupaten Halmahera Timur, perairan Kabupaten Halmahera Tengah dan perairan kabupaten Pulau Morotai. Hal ini tentunya harus diatisipasi terlebih dahulu dengan cara membangun pangkalan pengawasan, karena selama ini, kami sangat lambat, dimana sistem koordinasi dengan pangkalan pengawasan di Bitung membutuhkan waktu yang cukup lama,jelas buyung.(@udy/tim)