JAKARTA, beritalima.com | Para Terlapor terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang
majelis komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen serta Daftar Saksi/Ahli pada Kamis (11/09/2025) di Kantor KPPU Jakarta.
Sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti
secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file.
Satu Terlapor belum
menyerahkan tanggapan, namun telah menyampaikan secara lisan di persidangan dan berkomitmen akan menyerahkan tanggapan tertulis paling lambat Senin 15 September 2025.
Sementara itu 1 Terlapor belum juga hadir di persidangan tanpa adanya keterangan dari bersangkutan.
Paska sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para
Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage). (Gan)
Teks Foto: Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol, menolak LDP Investigator KPPU.






