JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Pembacaan Putusan perkara tersebut dilaksanakan Kamis (26/03/2026) di Ruang Sidang Gedung RB Supardan, Jakarta, dengan menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.
Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Majelis Komisi menyatakan, seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar. (Gan)
Teks Foto: Sidang Majelis Komisi atas perkara pinjol di Ruang Sidang Gedung RB Supardan, Jakarta, Kamis (26/03/2026)








