BANGKALAN, beritalima.com | Rabu 22/01/2020, pasca ditetapkannya Moh. Hosen menjadi tersangka akibat status di Facebook yang diduga mencemarkan nama baik wakil direktur RSUD Syamrabu Dr. Farhat Suryaningrat, langsung mendapat tanggapan oleh Abdurrahman Tohir selaku mantan Dewan Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan.
Pria yang biasa disapa Aba Rohman merasa prihatin atas kasus yang menimpa saudara Moh. Hosen dan sangat menyayangkan apabila terus berlanjut.
“Saya sangat prihatin sekali dan sangat menyayangkan kalau ini sampai terus berlanjut, karena ini kan ibarat “Gajah vs Semut”, kita tahu siapa itu pihak rumah sakit (dr. Farhat) dan kita juga tahu siapa itu si Hosen. Dari segi personality ; kapasitas pribadi, intelektual atau SDM nya dari kedua belah pihak ini, dari sisi itu saja kita sudah pasti bisa mengukur. Sungguh malah saya merasa geli dan ingin tersenyum saja mendengar hal ini, namun beliau punya hak untuk melaporkan, menuntut keadilan secara hukum karena beliau (dr. Farhat) merasa dirugikan atau merasa dicemarkan nama baiknya itu wajar dan sah-sah saja. Begitu juga sebaliknya si Hosen juga punya hak untuk membela diri serta membuktikan bahwa dia tidak bermaksud mencemarkan nama baiknya, merugikan pihak lain (dr. Farhat) akan tetapi merupakan kritikan terhadap kebijakan yang dianggap kurang baik oleh Hosen apa yang dilakukan oleh dr. Farhat,” paparnya.
Aba Rahman pun mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum (polisi) selaku penegak hukum mempunyai kewenangan serta kewajiban untuk melayani atau memberi pelayanan perlindungan terhadap siapapun yang melaporkan.
“Kalau kasus terus berlanjut sampai ke persidangan saya pribadi selaku warga masyarakat, warga negara yang baik tetap siap untuk hadir dan memberikan kesaksian yang seobyektif mungkin di muka peradilan nanti,” tegasnya.
Pria kelahiran Desa Morumbuh ini saat ditanya tentang pengetahuannya terkait bagaimana kinerja dan pelayanan Rumah Sakit Syamrabu Bangkalan, ia memaparkan dengan detail, “Saya selaku mantan komisi D, memang saya banyak tahu apa dan bagaimana secara kinerja (kebijakan) serta pelayanan di rumah sakit Bangkalan, karena memang rumah sakit Bangkalan adalah mitra kerja dari Komisi D. Terkait pelayanan khususnya memang selama ini selalu menjadi sorotan dan kritikan dari masyarakat dari dulu sampai saat ini. Berbicara pelayanan, menurut saya sampai kapanpun sulit untuk didapat atau diketemukan pelayanan yang baik, karena kita belum menemukan apa standar “pelayanan baik versus atau menurut sudut pandang pasien dan pelayanan versus menurut rumah sakit/standar SOP pelayanan”, (pelayanan yang baik versus medis dengan versus pasien), apa standarisasinya ?. Maka menurut saya perlu ada titik temu standar pelayanan yang baik itu seperti apa, begitu. Yang terpenting dan perlu diketahui bahwa rumah sakit itu wajib memberi pelayanan terhadap siapapun, setiap orang yang datang berobat ke rumah sakit, ini fungsi pokok dari rumah sakit itu sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan.
Kalau mau rigit dan detail terkait RSUD Bangkalan kita lebih baik kajian atau diskusi langsung saja mas, karena kalau begini ini kita terbatas oleh waktu, atau nantilah kita tunggu saja di pengadilan ketika saya dimintakan kesaksian di peradilan apabila kasus ini terus berlanjut sampai ke pengadilan,” paparnya.
Aba Rahman juga memberikan saran agar jauh lebih baik islah-tabayun, saling intropeksi dan saling memaafkan atau selesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya tidak semua perkara hukum itu harus selesai secara proses hukum. Lagi pula apa sih untungnya meladeni Hosen.
“Bila si Hosen ini seorang pegiat atau aktivis atau apa, malah nanti bisa berdampak pada; apabila di belakang hari diketemukan peyimpangan dalam melaksanakan kebijakan atau kinerjanya, para pegiat anti korupsi tidak lagi main kritik tapi langsung memproses atau pelaporkan ke APH, ini akan mengundang suatu wacana atau pemikiran seperti itu pada para aktivis terhadap para pejabat di Bangkalan ini. Begitu mas ya,” tutupnya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan saat dikonfirmasi oleh media via WhatsApp hanya memberikan komentar no coment. Menurutnya Moh. Hosen sudah masuk ke ranah hukum.
“No coment tretan….itu sdh ke ranah hukum silahkan ke komisi A sesuai tupoksinya,” katanya melalui pesan via WhatsApp. (ANSHORI)