PALEMBANG, beritaLima – Ketua Panwaslu Kota Palembang, menerima laporan dugaan pelanggaran oleh paslon Sarimuda-Abdul Rozak, Kamis (22/02).
Tim advokasi Harnojoyo – Fitrianti Agustinda, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota palembang, H Sarimuda – Abdul Rozak (SADAR), terkait pemasangan iklan di beberapa media cetak.
“Iklan yang dipasang Sarimuda-Rozak di beberapa media cetak pada tanggal 20-21 Februari isinya mengampayekan visi misi dan program mereka,” ucap Mohamad Jamil, tim advokasi paslon nomor urut satu seusai melapor ke Panwaslu Kota Palembang, Kamis (22/02).
Diterangkannya, menurut peraturan perundangan yang berlaku, calon Wali Kota dan Wakil Walikota dilarang memasang iklan di luar pengaturan KPU.
“Kami minta, Panwaslu Kota Palembang, dapat menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut dua,” terangnya.
Di tempat yang sama, terkait laporan dugaan pelanggaran pemasanganp iklan yang dilakukan oleh paslon nomor satu, Panwaslu Kota Palembang, segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Sesuai dengan PKPU, akan kita berikan sanksi peringatan tertulis serta perintah penghentian dan perintah pengertian pelayanan iklan kampanye di media massa tersebut,” ucap Muhammad Taufik, Ketua Panwaslu Kota Palembang.
Diterangkannya, penayangan iklan kampanye di media massa tersebut apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 1×24 jam paslon yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pembatalan.
“Ketentuan dan peraturan ini berlaku untuk semua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang,” tegasnya.
Di tempat yang berbeda, Komisioner KPU Kota Palembang divisi SDM dan Parmas, Abdul Karim Nasution membenarkan bahwa paslon tidak dibenarkan memasang iklan kampanye pada media massa, sesuai peraturan KPU NO 4 TH 2017 pasal 32 – 36.
“Untuk pemberitaan silakan, asal jangan berita berbayar. Paslon dapat memasang iklan 14 hari terakhir dan itu diatur dalam PKPU,” ucapnya.
Sementara itu, ketika awak media melakukan konfirmasi melalaui sambungan seluler dan pesan Wahtshap nomor H. Sarimuda tidak aktif sampai berita ini diterbitkan.
(Nn)