SURABAYA, beritalima.com – Undang – Undang atau larangan melakukan jual beli baju bekas atau Impor Baju bekas ternyata belum diterapkan di Wilayah Jawa Timur Surabaya, parahnya lagi baju bekas di Surabaya tidak hanya di jual di pinggir jalan melainkan di Pusat Perbelanjaan Besar (Plaza) juga menyediakan baju bekas.
Padahal diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tertanggal 9 Juli 2015, agar tidak ada lagi penjualan baju bekas di Republik Indonesia. Mengingat bahayanya baju bekas bagi para konsumen sangat rawan terjadi akibat Bakteri yang ada pada baju tersebut, Kamis (01/02/2018).
Namun, hal itu banyak diabaikan oleh salah satu Owner Plaza di Surabaya, entah hal itu dilakukan secara sengaja atau memang tidak mengetahui keberadaan baju bekas tersebut, biasanya baju bekas atau impor bekas tersebut dijual dengan harga yang relatif murah yakni dengan harga di bawah Rp. 50 Ribu.
Menurut salah satu Aktivis Jawa Timur, Moch Efendi mengatakan, mestinya para pengusaha di Surabaya dapat mengikuti seperti apa yang di sampaikan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo, pada tahun lalu mengenai larangan menjual pakaian bekas.
“Aturan mengenai larangan menjual atau Impor baju bekas sudah jelas. Bahkan jika hal itu ada akan dikenakan Sanksi hukuman 4 Tahun penjara atau Denda senilai Rp. 5 Milyar,” jelasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, saat dicoba dikonfirmasi melalui telepon genggam belum bisa memberikan jawaban. “Meski nada sambungnya terus berbunyi. Namun, belum ada jawaban yang dapat kami terima,” pungkasnya. (Adie)