Abaikan Protap Covid-19, Balon Bupati Kepsul akan dipanggil Tim Gustus Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com -Niat baik sosok ‘balon’ Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus (FAM) dalam membagikan paket sembako untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
Provinsi Maluku Utara (Malut)
sedikit tercoreng

Pasalnya diduga FAM berserta Tim mengabaikan prosedur dan ketetapan (Protap) Tim Gugus Tugas (Gustu) Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desiasse (Covid-19) Kepulauan Sula serta diduga melangar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, Point 2 Huruf (a), Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a.  Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri

Hal ini dikatakan Sekretaris Gustu, Syafrudin Sapsuha usai melakukan Rakoord dan Evaluasi bersama TRC (Tim Reaksi Cepat) Gustu Covid-19 Sula di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Senin (18/5/20).

Hadir dalam Rakoord dan Evaluasi tersebut bersama Sekretaris. Gustu, dr. Makmur Tamani (Jubir Gustu), Hendra Umabihi (Kepala Pelaksanaan Gustu), Wakapolres Kompol. Arifin La Ode Buri dan Ketua TRC beserta anggotanya.

Dikatakan dihadapan sejumlah awak media bahwa kegiatan FAM beserta Tim dalam membagikan sembako selama kurang lebih 3 hari di pulau Sulabesi telah mengabaikan protap Covid-19.

“Berdasarkan aduan masyarakat maka kami berencana memanggil FAM atau koordinator acara pembagian sembako yang berjalan beberapa hari ini”, ujar Sek. Gustu Syafrudin Sapsuha.

Pemanggilan dimaksud adalah untuk melakukan klarifikasi atas serangkaian acara pembagian sembako yang diduga mengabaikan protap Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula, “Dari berbagai Dokumentasi Photo dan Video Recording yang beredar di masyarakat diduga FAM mengabaikan Protap Covid-19 terkait ‘Social Distancing’, lebih jauh lagi FAM dan Tim pembagian sembako diduga tidak melakukan Isolasi diri atau melapor ke Gustu Covid-19 Kepulauan Sula sebelum melakukan kegiatan.

Dalam Rakoord dan Evaluasi, pihak Polres Sula yang diwakili Wakapolres Kompol. Arifin La Ode Buri mengatakan, “Kami hanya menjalankan fungsi Kami dalam melakukan pengawalan kegiatan, hal ini demi untuk menjaga situasi kondunsif dilapangan selama kegiatan pembagian sembako”, ujar Wakapolres.

Terpisah, sebelumnya siang tadi awak media sempat melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kalak Gustu Hendra Umabaihi, “Kegiatan mereka mungkin dilaporkan ke Polres, Kami disini tidak menerima laporan apapun terkait giat pembagian sembako oleh Ibu FAM”, cetus Hendra Umabaihi.

Hendra juga mengatakan, sama sekali tidak melakukan pendataan terhadap FAM beserta Tim pembagian Sembako apa lagi melakukan Rapid test kepada mereka.

Untuk itu Gustu Covid-19 Kepulauan Sula berencana besok akan memanggil FAM untuk dimintai klarifikasi, “Kita akan panggil dan mintai klarifikasi, aturan kita sudah jelas dan berlaku untuk Kita semua, Dimata aturan ini semua sama, bahkan Bupati Kepulauan Sula sekalipun”, tegas Sek. Gustu Syafrudin Sapsuha.

Sebelumnya memang dikatakan, terkait pembatasan keluar dan masuknya orang di Kabupaten Kepulauan Sula berlaku masa isolasi diri sendiri/mandiri selama 14 Hari, “ucap Syafrudin Sapsuha.[DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait