Abaikan Surat Gubernur Malut dan BKN, Plt Kadiskes Kepsul Diduga Cairkan Sejumlah Anggaran

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Suryati Abdullah diduga telah mencairkan sejumlah anggaran di dinas kesehatan Kepsul.

Pasalnya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah mencairkan anggaran insentif relawan Covid-19 dari Januari hingga Mei 2021 sebesar Rp 4.437.500. 000 milyar pada Jum’at 30 Juni 2021,

Kemudian pada Kamis 12 Agustus 2021, Suryati Abdullah, juga mencairkan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 13 Puskesmas di Kepsul sebesar Rp 14 milyar sekian pada Senin 09 Agustus 2021kemarin, serta belanja kegiatan sebanyak 1,8 milyar sekian.

“Jika benar kabar tersebut, merujuk pada surat Gubernur Maluku Utara Abd. Gani Kasuba pada Sabtu 12 Juni 2021 dengan No. 800/101/VII/2021 perihal Rekomendasi Hasil Investigasi atas Pengangkatan dan Penunjukan (Plt) dari dan dalam jabatan pada pemerintah Kabupaten Kepsul serta surat dari BKN pada 28 Juni 2021 yang keduanya ditunjukan kepada Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus lalu, bagaimana keabsahan pengggunaan anggaran dan kegiatan tersebut

Hal tersebut mendapat pandangan dari Praktisi Hukum dan Akdemisi, Amirudin Yakseb, SH.,MH mengatakan Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “kata Amirudin kepada media ini melalui pesan Whats App +62 812-4151-xxxx, Minggu (22/08/21)

Lanjut Amirudin, Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa: a) yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat
strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. b) yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Karena menjalankan mandat, menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”), Plh atau Plt tidak berwenang  mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, “ungkapnya.

Menurut Amirudin,Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis”, artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian”, artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Selain itu, Plt yang diangkat oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, telah di sikapi oleh Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan oleh pemerintah Pusat dan telah di temukan inprosedur dalam keputusan Bupati Kepulauan Sula tersebut maka tentunya secara hukum hal tersebut patut dipertanyakan secara Hukum.

Olehnya pencairan tersebut dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan atau melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga Perlu di periksa oleh APIP  dan hal tersebut dapat berupa pelanggaran adminsitrasi tetapi jika ditemukan niat jahat masuk wilayah pidana (korupsi), “tegas Amirudin.

Terkait hal tersebut, mantan senior ASN Kabupaten Kepulauan Sula Arif Umasugi angkat bicara, ”Jika status pejabat tidak syah keabshaannya sesuai mekanisme perundang-undangan, maka penggunaan anggaran dan kegiatan itu juga menjadi masalah, masa status ASN masih di Tidore Kepulauan bisa mencairkan anggaran puluhan milyar tersebut di daerah ini, itu kan aneh”, ungkap Arif Umasugi mantan Assisten I Pemda Kepsul.saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App +62 813-2941-xxxx.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Suryati Abdullah saat dikofirmasi melalui pesan Whats App, 0821-9086-xxxx membenarkan semua anggaran sudah dicairkan. termasuk anggaran Rp 1,8 milyar sekian.

Anggaran tersebut sumber dananya dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Insentif Nakes untuk kegiatan yang berjalan, yaitu 1. intervensi dan verifikasi data program PISPK dalam upayanya pencegahan Covid -19 sebesar Rp.250.235.000 termasuk tambahan dangan pengadaan alat rapid antigen sebanyak 1000 box

Kemudian yang kedua, untuk kegiatan Worhsop peningkatan kapasitas pemeriksa RDT antigen, tenaga pelacak dan pengelola data PKM sebesar Rp. 272.125.000, sasarannya ada seluruh tim tracer di seluruh Wilker Puskesmas di Kepulauan Sula.

Kalau menyangkut dengan surat Gubernur Maluku Utara Abd. Gani Kasuba tanggal 12 Juni 2021 dengan No. 800/101/VII/2021 dan Surat dari BKN, Suryati menyatakan terkait hal itu saya belum bisa memberikan tanggapan, mungkin bisa konfirmasi langsung ke BKD atau langsung ke Pak Sekda ya, “singkat Suryati melalui pesan Whats App [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait