SURABAYA – beritalima.com, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer, Suko Sutrisno kembali menghadapi sidang tragedi Kanjuruhan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2). Agenda sidang kali ini Abdul Haris dan Suko Sutrisno membacakan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan penggugat.
Abdul Haris ketika duduk di kursi pesakitan suaranya terdengar bergetar. Seperti orang yang bicara sambil menahan air mata menetes di pipi. Ia saat itu bilang kalau tak terima apabila disalahkan karena menjual 43 ribu tiket dalam kompetisi derbi Jatim Arema FC VS Persebaya yang digelar pada awal Oktober 2022.
Tiket sebanyak 43 ribu, katanya, pernah dijual saat Arema FC bertanding melawan tim-tim sepak bola papan atas. Di pertandingan sebelumnya itu tidak terjadi masalah. Tidak ada suporter tewas di Stadion Kanjuruhan.
Menurutnya, pertandingan sebelumnya tidak berakhir menjadi tragedi berdarah lantaran polisi tidak menembakkan gas air mata. Abdul Haris pun mengklaim pendapatnya pernah dibenarkan oleh orang tua yang kehilangan anak dalam tragedi Kanjuruhan. Satu di antaranya Devi Atok.
“Devi Atok orang tua yang kehilangan dua anak dan mantan istri pernah dihadirkan di perdagangan untuk menjadi saksi. Ia menyebut anak dan mantan istri tewas karena gas air mata,” ujarnya.
Abdul meminta kalau pun harus bertanggung jawab, semustinya PSSI dan PT LIB juga harus ikut diseret. Karena, katanya, dua PSSI dan PT LIB pihak yang menjadi penyelenggara laga sepak bola tersebut. Sedangkan, Abdul Haris hanya diberi mandat menjadi panitia lokal dalam kompetisi Arema FC VS Persebaya awal Oktober 2022.
“Tapi kenapa sejak awal saya yang diframing pihak yang paling harus bertanggung jawab. Padahal saya hanya membantu melaksanakan pertandingan,” katanya.
Sementara itu, Suko Sutrisno di sidang ini terlihat memilih diam. Ia tak ikut ambil peran membaca replik di depan hakim dan jaksa. Tapi usai sidang, ia memberikan komentar semoga hakim amanah memutus kasus ini dengan melihat fakta-fakta di persidangan. (Han)