ACEH,Beritalima-Pemilihan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh itu bukan dilakukan oleh DPR Aceh, Pemilihan tersebut dilakukan oleh Lembaga Wali Nanggroe Aceh,hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh,Abdullah Saleh Kepada Media Ini, Selasa-29 Januari 2019.
Menurutnya, DPR Aceh Hanya melakukan pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh priode 2018-2023, ini menggapai Aksi gelombang unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemuda Aceh ( GEMPA-WN ) pada hari Senin 28 Januari 2019.
“Perlu juga diketahui,pada saat pemilihan Wali Nanggroe yang jatuh pada Malik Mahmud,yang dilakukan oleh Lembaga Wali Nanggroe juga hadir Para Ulama,Tuha Peut, dikarnakan dalam tubuh Lembaga Wali Nanggroe itu ada Ulama,’ ya, Jelas mereka hadir.
Bedasarkan keputusan yang sudah dilakukan oleh Lembaga Wali Nanggroe, kami tidak bisa mengambil kebijakan sepihak dan hal ini harus ada Musyawarah dengan pihak pihak yang terlibat dengan permasalahan ini, kami juga tidak bisa mencabut Mandat Wali Nanggroe yang sudah di Kukuhkan oleh pihak Legislatif dan ini harus ada proses tidak bisa dengan segera kita cabut mandat, sebutnya.
“Gelombang Unjuk rasa itu yang dilakukanoleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemuda Aceh ( GEMPA-WN ).tersebut ini belum tau arahnya kemana, Apakah mereka menyerang Lembaga Wali Nanggroe Aceh atau mereka menyerang Malik Mahmud, inikan belum kita lihat kemana arah mereka dan apa maksud mereka melakukan orasi itu.
“Pemilihan Wali Nanggroe Aceh tidak dihadiri oleh delegasi ulama di 23 Kabupaten Kota itu benar,tetapi perlu juga diketahui didalam Lembaga Wali Nanggroe itu sudah ada perwakilannya seperti Tuha Peut dan Mufti,saya rasa itu sudah cukup dan tidak perlu berduyun duyun hadir ke Banda Aceh untuk ikut pemilihan Wali Nanggroe sudah cup dengan perwakilannya saja, tegas Abdullah Saleh.
Untuk itu Tambah Abdullah Saleh, kita belum bisa memprediksi apa tujuan yang mereka lakukan dan apa motivasi mereka terhadap hal ini,makanya saya agak sulit membicarakan terhadap hal itu, kita harus melihat dulu apa tujuan mereka yang sebenarnya, dan ini tidak bisa mengambil kesimpulan secara gegabah terhadap persoalan itu,”
“Terkait dengan Anggaran yang dialokasikan untuk Wali Nanggroe sebut Abdullah Saleh itu ada,Tapi kalau Anggaran untuk lembaganya tidak besar hanya anggaran rutinitas saja tapi yang besar anggarannya itu untuk pembangunan fisik (gedung) dan itu sudah di audit setiap tahunnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),sebenarnya tidak sangat relevan kita minta di audit tapi boleh saja dan hasil audit yang ada bisa diangkat lagi,”Sebutnya.
“Setiap tahunnya yang katanya besar Anggaran untuk Lembaga itu, yang besarnya Anggaran itu bukan yang dikelola oleh Lembaga Wali Nanggroe tapi Anggaran pembangunan yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Sleretatiat Lembaga Wali Nanggroe jadi Lembaga dan perangkatnya itu bukan pengelola Anggaran,”tutupnya,”(**)