Abdurrachman Saleh Minta Komnas PA Tidak Menciptakan Opini Yang Berlebihan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Abdurrachman Saleh, ketua tim pengacara pendeta HL kecewa atas pernyatan Komnas PA yang meminta Jaksa untuk menjerat terdakwa HL  dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016. 

Menurutnya, permintaan tersebut berlebihan sebab jaksa tidak pernah mendakwa HL dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Jaksa kan hanya mendakwa HL dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak saja. Jadi jangan melebihi yang didakwakan Jaksa. Itu kan permintaan yang tidak berdasarkan hukum,” ucap Abdurrachman saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA). Rabu (12/8/2020) malam.

Menurut Abdurrachaman, seharusnya Komnas PA tidak menciptakan opini yang berlebihan kalau tidak pernah mengikuti alur persidangan.

“Coba lihat dakwaan. Jaksa tidak menjerat HL dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Jadi apa yang disampaikan Komnas PA tersebut melebihi kewenangan jaksa. Ingat, dia bukan jaksa. Dia saja mau masuk ke persidangan diusir oleh hakim,” lanjutnya.

Diakhir tanggapannya, Abdurrachman meyakini bahwa Jaksa tidak akan semena-mena, tapi akan keukeuh dengan fakta persidangan.

“Jaksa tidak perlu diminta yang seperti itu. Yang meminta adalah fakta persidangan, sebab itu fakta hukum, bukan opini. Jadi jangan mempreaserur dengan asumsi hukum yang tidak benar. Komnas PA kan mengawasi dari sisi luar. Kalau semua persidangan di intervensi ngapain ada peradilan,” pungkas Abdurrachman.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berharap oknum pendeta berinisial HL yang menjadi terdakwa pencabulan anak di Surabaya, Jawa Timur, mendapat hukuman setimpal.

Arist meminta jaksa untuk menjerat terdakwa HL dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016.

Permintaan itu disampaikan Arist sebelum sidang lanjutan kasus pendeta HL dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge di Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait