Abdurrahman, Minta Hakim PN Surabaya Obyektif. Eden, HL Bersama Istri Pernah Mengaku Salah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com,  Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang tertutup dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendeta HL.

Sidang kali ini mestinya mendengarkan keterangan lima orang saksi korban. Namun kelima saksi tersebut semuanya tidak hadir dalam persidangan.

“Ya sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi, tadi ada lima saksi namun semuanya tidak bisa hadir, dan keterangan saksi tadi dibacakan oleh Jaksa,” ucap Abdurrahman Saleh, kuasa hukum pendeta HL usai persidangan, Kamis (23/7/2020).

Menurut Abdurrahman, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diminta untuk obyektif dalam menilai kwalitas pembuktian hukum pada kasus yang menjerat Kliennya.

Sebab sambung Aburrahman, keterangan lima saksi fakta pada sidang kali ini hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, tanpa dihadiri secara langsung dari para saksi.

“Itu nanti hakim yang akan menilai kwalitas jukumnya, makanya saya tidak menolak dengan dibacakannya pernyataan saksi, karena memang sesuai dengan KUHP yakni sudah tiga kali dipanggil secara patut,” sambungnya.

Ditambahkan Abdurrahman, selama persidanga ini digelar, ternyata semua saksi tidak pernah melihat peristiwa pidana yang dilakukan HL terhadap IW secara langsung.

“Makanya saya minta hakim dalam hal ini harus jeli menilai pembuktian hukumnya. Sebab ini adalah rangkaian peristiwa hukum dan bukan opini,” tambahnya.

Diakui Abdurrahman pengakuan memang merupakan salah satu alat bukti, tapi pengakuan tersebut harus diuji dengan alat bukti yang lain, seberapa jauh kebenaran dari pengakuan saksi di BAP,  karena berita acara pemeriksaan (BAP) adalah rumusan hukum, BAP adalah konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik, lalu dirumuskan oleh JPU untuk disajikan kepada hakim, 

“Bahwa ada peristiwa pidana tapi peristiwa itu tentunya harus diuji secara hukum,” akunya.

Terkait konfrontasi terhadap saksi yang beberapa waktu lalu menolak BAP, Abdurrahman tidak mempertanyakan hal itu lagi, 

“Karena kesaksian-kesaksian yang disampaikan yang membantah BAP adalah kesaksian hukum yang tidak boleh dirubah, tentunya hakim akan memakai kesaksian yang ada dipersidangan ini, tutupnya.

Terpisah, Eden selaku juru bicara korban saat dikonfirmasi dikonfirmasi beritalima.com melalui sambungan WhatsApp (WA) Kamis (23/7/2020) pukul 15.06 sampai 15.14 WIB menyatakan kelima saksi adalah AM istri terdakwa, LD sepupu korban yang mendengar pengakuan HL di lobby garden palace hotel Surabaya, TZ, pendeta Jakarta yang pertama didatangi korban dan calon suaminya untuk konsultasi, HR dan TRS, adalah majelis gereja yang mendengar pengakuan HL dalam rapat majelis tanggal 23 Desember.

“Istri terdakwa menolak hadir di PN Surabaya,” ungkap Eden via WA.

Masih dalam sambungan WA, Eden menerangkan, kasus pelecehan seksual HL terhadap IW, yang baru terungkap di hadapan keluarga dan publik pada tahun 2019, dimulai dengan pengakuan IW kepada calon suaminya. 

Dilanjutkan pengaduan IW dan calon suami kepada seorang pendeta di Jakarta dan Surabaya. IW sebagai korban pendeta HL menutup rapat perlakuan bejat tersebut karena mendapatkan ancaman, jika peristiwa bejat tersebut dikuak, maka ayah IW akan dihancurkan juga calon suaminya. 

“Inilah yang membuat IW hidup selama bertahun-tahun dalam mimpi buruknya. saat pendeta HL melancarkan aksinya, tidak ada yang melihat, karena terjadi di ruang privat di lantai 4 gedung gereja HFC. Namun selama kurun waktu tersebut beberapa saksi BAP melihat keberadaan IW di lantai 4 tersebut,” papar Eden lewat pesan WA.

Dilanjutkan Eden, pada Desember 2019, dalam pertemuan di lobby hotel Garden Palace, Surabaya, HL yang datang bersama istrinya AM, mengakui perbuatannya di hadapan keluarga IW. 

“Pada tanggal 23 dan 24 Desember HL pun mengakui perbuatannya di hadapan majelis atau pengerja gereja HFC,” pungkas Eden via sambungan WhatsApp. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait